Kota JogjaNews

DPRD Dukung Pemkot Jogja Tambah Ruang Terbuka Hijau Publik

0

Dalam jangka panjang semua kelurahan di Jogja harus memiliki ruang terbuka hijau
publik (RTHP). Kota Jogja mulai mengintensifkan program pembelian tanah untuk disulap
menjadi ruang terbuka hijau publik sejak 2012 meskipun program tersebut sudah bergulir
beberapa tahun sebelumnya.

Sujanarko,SE ,Pimpinan DPRD Kota Jogja dalam Bincang Special , Rabu ( 31/08/16 )
menyatakan DPRD mendukung upaya penambahan RTHP.RTHp secara sosial berfungsi
sebagai fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan
menjalin komunikasi antar warga kota.Selain itu, juga difungsikan sebagai paru-paru
kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual dan melindungi
warga kota dari polusi udara

Di kesempatan yang sama ,Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja , Bambang Seno
Baskoro,S.T, menyatakan ketersediaan ruang terbuka hijau publik, sudah melebihi aturan
yang diharuskan oleh pemerintah pusat.Dalam aturannya daerah harus menyediakan
ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas daerah. Sementara di Jogja RTH sudah
32 persen dari total luas wilayah 32,50 kilometer.

Ir.Indiah Widiningsih, Bidang Keindahan BLH Kota Jogja menjelaskan Kendala
penambahan RTHP bukan pada anggaran, tetapi pada ketersediaan lahan di masing-
masing wilayah. Untuk mencari lahan kosong di empat kelurahan sangat sulit.

Ia juga menyatakan BLH hanya membangunkan taman dan berbagai fasilitas bermain.
Nantinya perawatan akan diserahkan kepada masyarakat. BLH Kota Yogyakarta akan
membangun taman pada tahun 2016 ini di enam ruang terbuka hijau publik, yaitu di
Kelurahan Keparakan, Gunungketur, Kadipaten, Notoprajan, Sosromenduran, dan
Prenggan.

KAI Siapkan Dana Pengamanan Penertiban

Previous article

Telur Nyamuk Aedes Aegypti ber-Wolbachia Mulai Dilepas di Kota Jogja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja