Kab BantulNews

LOD minta intensifkan seleksi Pamong Desa

0

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Pemerintah Kabupaten Bantul, mengintensifkan pengawasan terhadap proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi pamong di dua desa daerah ini.

“Masih ada dua desa yang akan mengadakan seleksi pamong, maka sebetulnya perlu edaran apa tidak itu pangkalnya bukan di situ, tetapi bagaimana fungsi pengawasan diintensifkan,” kata Ketua Lembaga Ombudsman DIY Sutrisnowati di DPRD Bantul, Kamis.

Menurut dia, usai Seminar Kelembagaan “Membedah Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa dari Perspektif Hukum Administrasi Negara”, fungsi pengawasan pelaksanaan seleksi pamong desa diintensifkan agar masalah dalam seleksi perangkat desa tidak terulang.

Sebab Lembaga Ombudsman DIY sejak Oktober 2016 sampai Februari 2017 telah menerima empat konsultasi dan lima aduan terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi pamong desa di Bantul oleh peserta seleksi baik secara individu maupun berkelompok.

Materi aduan yang diterima berkaitan dengan beberapa hal, yaitu transparansi dan akuntabilitas, indikasi penyimpangan peraturan dalam penjaringan dan penyaringan pamong desa dan pemberian kewenangan berlebih kepada pihak ketiga dalam proses seleksi pamong.

“Jadi dalam pelaksanaan seleksi pamong di dua desa ini bagaimana kemudian pengawasan agak diperketat atau intensif agar masalah yang selama ini terjadi di desa desa yang lain terkait seleksi pamong tidak terjadi,” katanya.

Apalagi, kata dia, sudah ada rencana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk melakukan revisi Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa pada pertengahan triwulan dua pada tahun 2017.

“Jadi mendesaknya tidak hanya di surat edaran atau peraturan bupatinya, akan tetapi lebih kepada bagaimana apa yang kita lakukan saat ini, yaitu bagaimana mengintensifkan pengawasan. Itu yang paling penting,” katanya.

Ia mengatakan, fungsi pengawasan itu pada Bagian Pemerintah Desa dan Bagian Hukum Pemkab Bantul, kedua instansi ini harus mengefektifkan konsultasi salah satunya ke camat agar melakukan pengawasan ke bawah, termasuk siapa pihak ketiga yang digandeng desa.

“Misalnya, ketika menyusun tata tertib (tatib) itu dikonsultasikan dengan kabupaten, karena tatib itu rincian dari sebuah perhelatan seleksi pamong desa itu akan dilaksanakan. Jadi siapa pihak ketiganya, kemudian tahapan seleksi itu bisa sesuai tatib,” katanya. (Sumber:Antara)

Pangeran Naruhito Siap Gantikan Ayahnya

Previous article

Penataan Malioboro atur becak dan andong

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul