Kota JogjaNews

DIY Ajukan Tarif Taksi Rp4.000 Per Kilometer

0

STARJOGJA, JOGJA — Dinas Perhubungan DIY telah menetapkan tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah senilai Rp4.000 yang akan diberlakukan bagi taksi argometer maupun taksi online. Nominal itu telah dikirim ke Ditjen Perhubungan Kementrian Perhubungan, Jumat (16/6/2017).

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menjelaskan setelah melalui proses pembahasan, akhirnya telah disepakati tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah Rp4.000. Nominal itu diperoleh atas kesepakatan dari pihak pemilik usaha taksi argometer maupun taksi online. Menurutnya taksi online tarif sebesar Rp3.900, sedangkan taksi argometer sesuai dengan SK Gubernur yaitu Rp4.000. Kemudian disepakati tarif batas bawah Rp4.000 yang jika disetujui oleh Kementrian Perhubungan, akan diberlakukan bagi kedua jenis taksi tersebut.

“Itu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan berbagai hal,” ungkap Agus, Jumat (16/6/2017).

Peraturan terkait taksi online telah ditetapkan melalui Pergub DIY No.32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Namun dalam aturan itu belum dinyatakan tarif dan kuota, sehingga butuh aturan turunan lainnya, yang kini masih dalam proses.Sunartono/JIBI/Harian Jogja |

Minggu Besok ,PLN Lakukan Pamadaman Listrik di Jln Jendral Sudirman

Previous article

Polda DIY Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet dan Lakalantas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja