Kab BantulKab GunungkidulKab KulonprogoKab SlemanKota JogjaNews

Ini lokasi 5 Samsat Desa baru di Jogja

0
pajak kendaraan

Starjogja.com, Jogja – Sebanyak lima unit Samsat Desa akan segera dioperasikan awal Oktober mendatang. Pengoperasian lima samsat ini bertepatan dengan penerapan Samsat-el bersama enam provinsi lainnya.

Disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, penambahan tersebut dilakukan atas dasar keberhasilan lima Samsat Desa yang sudah beroperasi sebelumnya.

Kelima Samsat Desa itu masing-masing ada di Desa Sumbermulyo (Bantul), Palihan (Kulonprogo), Pakembinangun (Sleman), Songbanyu (Gunungkidul) dan Wirogunan (Kota Jogja). Sementara tambahan lima unit Samsat Desa, rencanannya akan dioperasikan di Desa Kebon Agung dan Argomulyo (Bantul), Banjarharjo (Kulonprogo), Banyu Rejo (Sleman) dan Hargomulyo (Gunungkidul).

Dilansir dari Harianjogja.com, berdasarkan data DPPKA DIY, nilai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya terus meningkat. Pada 2015, PKB masuk senilai Rp556 miliar, kemudian meningkat menjadi  Rp593 miliar di tahun 2016, serta naik jadi Rp626 miliar di tahun 2017.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY AKBP Usman Latif menerangkan penerapan Samsat-el ini melibatkan beberapa provinsi. Selain DIY, sejumlah provinsi lain yang terlibat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Bali. “Ini proyek percontohan nasional. Saat ini proses sinkronisasi data kendaraan bersama tim dari enam provinsi lainnya,” jelasnya.

Terkait dengan usulan dari DPPKA, Dirlantas menyatakan hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena sistem yang dikembangkan belum sempurna. Dijelaskannya, Samsat-el adalah program Kepolisian dan Provinsi yang memudahkan pembayar pajak lewat aplikasi.

Wajib pajak cukup mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor dan nomor induk kependudukan. Usai mendapatkan data, wajib pajak melakukan pembayaran secara online. Namun untuk legalitas surat-surat harus dilakukan di Samsat sesuai nopol kendaraan. (Am)

Lakukan pungli, petugas TPR di bui 6 bulan penjara

Previous article

35 kk dapat bantuan bedah rumah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul