Kota JogjaNews

Sambung Listrik Baru, Instalasi Listrik di Rumah Harus Bersertifikat

0

STARJOGJA, JOGJA – Korsleting listrik menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran.Masyarakat diharapkan memperhatikan penggunaan peralatan listrik dan tidak sembarangan menambah jaringan dengan penggunaan material tidak standar.

M.Yusuf Wibisono,Supervisor Teknik PT PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Kota menyebutkan
Korsleting biasanya terjadi karena satu stop kontak dicolokkan lebih dari satu kabel. Kebiasaan seperti
ini membuat kabel utama menjadi tidak kuat. Akibatnya semakin lama kabel utama bisa meleleh dan
terbakar.Korsleting listrik juga terjadi ketika pemilik rumah melakukan penambahan kabel yang tidak
standar dengan pemasangan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sementara itu, Humas PLN Area Jogja, Kardiman Paulus, mengungkapkan PLN hanya melakukan pemeliharaan
berkala pada kabel milik PLN. Kabel pribadi di rumah-rumah bukan menjadi kewenangannya. Menurutnya PLN
hanya bertanggung jawab pada pemasangan dari meteran sampai jaringan.

PT PLN (Persero) tidak akan menyambung listrik bagi pelanggan baru jika instalasi listrik di rumahnya
tidak memiliki sertifikat layak operasi (SLO). Syarat ini guna meminimalkan kemungkinan terjadinya
kecelakaan akibat sistem kelistrikan. Untuk bangunan yang sudah terpasang tapi belum memiliki
SLO,Kardiman menyarankan agar pemilik bangunan melakukan sertifikasi SLO dan juga memperbaiki instalasi
listrik setiap 8-10 tahun.(den)

Syukuran Pelantikan Gubernur, Pemda DIY Siapkan 6 Kenduri dan Pesta Rakyat

Previous article

Cara Berjalan Ungkap Kepribadian Seseorang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja