Kota JogjaNews

Mobile JKN Wujud Optimalisasi Layanan BPJS Kesehatan

0

STARJOGJA, JOGJA – BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta terus mengoptimalkan layanan pendaftaran peserta jaminan kesehatan ini.Untuk mengenjot kepesertaan , BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta mengedepankan layanan Mobile Customer Service.

Dewi Manik, Staff hukum komunikasi publik dan kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta menjelaskan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Yogyakarta sudah melampaui cakupan jaminan kesehatan semesta atau Universal health coverage (UHC). Di wilayah ini cakupan kepesertaan sudah mencapai angka 96 persen.Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tiga wilayah lain yang di bawahi oleh BPJS Kesehatan Cabang utama Yogyakarta, yaitu Bantul dan Gunung Kidul dengan kepesertaan sekitar 80 an persen. Kendala geografis menjadikan dua wilayah ini belum mencapai UHC.

Untuk lebih mendekatkan layanan dan meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan masyarakat di kedua wilayah tersebut lebih,sejumlah langkah telah dilakukan. Selain melakukan sosialisasi , petugas pun aktif untuk melakukan kunjungan ke Kecamatan-kecamatan yang ada di Bantul maupun di Gunung Kidul.

Sementara itu, Staff Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Angga mengatakan, untuk semakin meningkatkan kepesertaan dan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan Mobile JKN. Ini adalah layanan aplikasi yang bisa di unduh di smart phone. Dengan aplikasi ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran kepesertaan, perubahan data kepesertaan, dan layanan BPJS Kesehatan lainnya.

Ia menambahkan,lewat aplikasi ini peserta BPJS kesehatan juga bisa melakukan perbaikan atau perubahan data pribadi. Perubahan data peserta BPJS kesehatan yang bisa dilakukan yakni nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, hingga kelas rawat dan fasilitas kesehatan.

Di akhir perbincangan Dewi, menepis informasi soal kabar pergantian kartu Askes dan BPJS lama yang disebut harus dilakukan hingga akhir Oktober.Ia menegaskan Kartu ini tetap berlaku untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan.Jika ada yang menolak melayani pemegang kartu ini maka mereka diminta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan.(mj/den)

Yangko Icon Kuliner Kotagede

Previous article

Tulus Borong 8 Piala AMI Awards 2017

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja