Kota JogjaNews

Pemkot Jogja Keluarkan Perda Lindungi Lahan Pertanian

0
Rumah

Starjogja.com, Jogja –  Untuk melindungi kawasan pertanian di Kota Jogja, Pemerintah Kota Jogja menunda pemberian izin perubahan penggunaan tanah dari sawah manjadi fungsi lain.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Hari Setya Wacana.

Menurutnya, kebijakan penundaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah (IP2T) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.

Mengutip Antara, Minggu, (25/02), Saat ini, total luas lahan persawahan di Kota Jogja tercatat 53,9 hektare yang sebagian besar berupa sawah beririgasi teknis.
(Am)

Gaji Lurah dan Perangkat Desa Gunung Kidul Naik

Previous article

12 Doktor Perebutkan Jabatan Rektor UII

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja