Kota JogjaNews

Kuota Siswa Miskin untuk Masuk SMA di Jogja Diprediksi Tak Terpenuhi

0
sma di Yogyakarta
ilustrasi sma (ANtara)

STARJOGJA.COM.JOGJA– Disdikpora DIY memberikan kuota 5.560 kursi bagi siswa pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Meski demikian kuota tersebut diprediksi tidak akan terpenuhi lagi.

Kuota yang disediakan pada PPDB SMA/SMK di DIY pada 2017 sebanyak 26.858 dan pemegang SKTM sebanyak 5.371, namun hanya sekitar 3.200 pendaftar yang menggunakan jalur SKTM, sisanya digunakan jalur reguler

 

Pada PPDB 2018 ini, jumlah kuota daya tampung SMA/SMK mencapai 27.800 kursi. Karena kuota bagi SKTM tetap 20%, maka meningkat dari 2017 menjadi 5.560 kursi bagi pendaftar melalui jalur SKTM.

Kabid Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, pendaftar PPDB yang akan menggunakan jalur SKTM harus mengajukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota di DIY untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Ia meyakini, Dinas Sosial sudah memiliki data lengkap terkait penduduk yang berhak menerima SKTM karena berbagai kategori miskin telah ada ketentuan tersendiri.

“Setelah mendapatkan SKTM kemudian dibawa ke Balai Dikmen Kabupaten/Kota masing-masing. Nah oleh operator Balai Dikmen kemudian langsung akan direkomendasikan langsung [bisa masuk jalur SKTM],” terangnya Sabtu (2/6/2018).

Ia mengakui pada tahun sebelumnya kuota SKTM memang tidak seluruhnya terpenuhi sehingga digunakan untuk jalur reguler. Bahkan pada 2017 hanya sekitar 17% total kursi dari total kuota yang sediakan. Menurut Didik banyak faktor yang mempengaruhi minimnya pendaftar menggunakan jalur SKTM. Bisa disebabkan karena sosialisasi yang perlu ditingkatkan, namun pada PPDB 2018 sosialisasi terus digencarkan dengam berbagai cara.

Faktor lain, kata dia, jumlah pendaftar dari keluarga tidak mampu sudah berkurang. Sehingga ia memprediksi kuota yang disediakan untuk SKTM tahun ini kemungkinan tidak terpakai sepenuhnya lagi seperti tahun sebelumnya. Sehingga kuota tersebut nantinya bisa dipakai untuk jalur reguler.

“Kami prediksikan seperti itu [tidak terpakai seluruhnya kuota SKTM], tetapi kan kami harus sesuai aturan, sesuai Pergub misalnya kuota untul siswa miskin 20 persen dari total daya tampung setiap sekolah. Tetapi ya memang terpakai sekian itu, kecuali kalau muncul penduduk miskin baru,” ungkapnya.(DEN/HARIANJOGJA)

Skuter Ajaib Buatan Mahasiswa UII ini Bakal Mudahkan Petani Tanam Benih

Previous article

UGM Kolaborasi Riset Dengan The University of Melbourne dan UI

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja