Kab GunungkidulNews

Ribuan EKTP Di Gunungkidul Akan Ditarik

0

GUNUNGKIDUL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul berencana menarik kembali ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (EKTP) yang belum diambil dan belum teraktivasi milik warga Gunungkidul, yang menumpuk di tiap kantor kecamatan sejak 2012.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro pada Selasa (28/7/2015). Upaya ini dilakukan akibat pihaknya menilai kondisi tersebut menyebabkan tidak tertib administrasi kependudukan di Gunungkidul.

Bahkan, ada sekitar 40.000 data penduduk yang diendapkan sejak 2009, meskipun tercatat sebagai warga Gunungkidul, namun diketahui belum ada sama sekali transaksi data menggunakan data tadi.

Tidak sedikit ditemukan, warga yang sudah lama menetap di luar Gunungkidul, namun datanya masih tertulis warga Gunungkidul. Ini menjadi masalah, ketika ada perekaman data dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Gunungkidul, sehingga menyebabkan terjadinya data ganda.

“Karena diketahui tidak ada transaksi data menggunakan NIK tadi, maka kami mempertahankan agar NIK dengan nomor Gunungkidul menjadi hak milik warga Gunungkidul yang baru melakukan perekaman data. Sedangkan data lama, warga yang sudah tinggal di luar Gunungkidul tadi, kami serahkan ke pusat agar dihapus,” paparnya.

Penarikan EKTP, dimaksudkan untuk pengecekan kembali data-data NIK yang baru, agar dapat diketahui pula mana yang sudah teraktivasi dan belum, serta mengecek ulang apakah masih ada data ganda.

Eko mengakui, bukan hanya warga yang masih kurang tertib administrasi dan perekaman, pihaknya juga memiliki kekurangan dalam berbagai hal. Meski demikian, ia mengungkapkan semakin hari, kesadaran warga untuk tertib administrasi semakin baik.

Yang disayangkan, sambungnya, hingga kini 63.000 blangko yang diajukan ke pusat, dari 115.000 blangko yang dibutuhkan untuk pencetakan 2015, sama sekali belum dikirimkan ke Disdukcapil dari pusat. Sehingga ia melakukan pencetakan hanya menggunakan sisa blangko yang digunakan pada 2014.

“Saat ini ada 13.000 warga menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman data, sebagai pengganti KTP reguler,” jelasnya.

Disdukcapil sendiri memiliki 24 printer, 21 printer sudah digunakan, tiga lainnya masih kondisi tersegel. Kendala perekaman dan pencetakan, bukan hanya blangko, melainkan alat pembaca data KTP yang jumlahnya belum memenuhi kebutuhan.

Penataan Alun-alun Utara Jogja Dikebut, Tak Boleh Untuk Parkir

Previous article

Pertandingan Molor, Anggaran PSS Sleman Bengkak Rp100 Juta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *