Kab BantulNews

Cabup-Cawabup Bantul Curi Start Kampanye

0
contoh pemilu damai

Pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bantul sudah mencuri start kampanye, kendati aksi penggalangan dukungan secara terbuka baru dimulai 27 Agustus mendatang.

Jauh hari sebelum masa kampanye dimulai, spanduk bergambar masing-masing paslon sudah bertebaran di Bantul, baik Paslon Sri Suryawidati-Misbakhul Munir maupun Suharsono-Abdul Halim Muslih.

Spanduk Ida (sapaan Sri Suryawidati) dan Munir antara lain tersebar di Jalan Imogiri Barat dan di sejumlah daerah pedalaman seperti Kecamatan Sanden. Sedangkan spanduk Suharsono-Halim antara lain terpasang di Perempatan Ngangkruk, Jalan Parangtritis, Kretek.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi menyatakan, pemasangan atribut kampanye tersebut sejatinya dilarang perundang-undangan. Hanya saja kata dia, Panwaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindak pelanggaran itu, karena pemasangan atribut itu dilakukan sebelum masuk masa kampanye 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang. Sesuai aturan, penindakan terkait pelanggaran Pilkada dapat dilakukan setelah masuk masa kampanye.

“Kami sulit menindak, apalagi saat atribut dipasang, masing-masing paslon belum ditetapkan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati oleh KPU serta belum ada nomor urutnya,” terang Supardi, Selasa (25/8/2015).

Panwaslu kata dia baru dapat bertindak bila pemasangan atribut terjadi pada 27 Agustus atau sesudahnya. Bila pelanggaran ditemukan, Panwaslu akan merekomendasikan KPU dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa atribut tersebut.

Sejauh ini, Panwaslu telah merekomendasikan KPU agar menarik seluruh spanduk atau baliho milik Pemkab Bantul yang masih menampilkan gambar Sri Suryawidati selama menjabat sebagai Bupati Bantul. “Dari KPU RI juga sudah menginstruksikan agar gambar petahana dilepas,” lanjutnya.

Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan, saat memasuki masa kampanye 27 Agustus, para paslon dilarang mencetak dan menyebarkan atribut kampanye. “Karena mulai sekarang yang berhak mencetak dan memasang hanya KPU,” terang Johan.

Ihwal bertebarannya atribut kampanye sebelum 27 Agustus, KPU kata dia masih akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk penanganannya.

Begini Nikmatnya Jalan-Jalan Sendirian

Previous article

Ini Tips Untuk Melindungi Akun Facebook Anda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul