Kota JogjaNews

Penggunaan Sultan Ground Harus Berizin

0

Teknis pendataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten di lapangan disebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membutuhkan waktu lama.

“Kan butuh pengukuran, tenaganya sing ngukur juga kan terbatas,” kata Sultan usai rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (14/9/2015)

Sultan sudah menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ke DPRD DIY untuk dibahas. Namun raperdais tersebut belum juga dibahas dengan alasan draf raperdais itu belum lengkap. Sultan tidak mengetahui alasan Raperdais tersebut belum dibahas dewan. Ia meminta menanyakan lansung ke dewan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Benny Suharsono mengatakan pendataan SG dan PAG tahun ini masih memaksimalkan yang ada. Menurutnya persoalan yang membuat pendataan lama adalah proses pengukuran. Data SG dan PAG yang tertera di desa dan kelurahan bentuk tanahnya banyak yang sudah berubah.

Ia mencontohkan, di salah satu desa, sebidang tanah SG sudah tidak ada karena sudah tergerus air. Ada juga tanah SG yang ukurannya berkurng karena digunakan jalan, dan sebagainya. “Proses identifikasi ini sebenarnya yang bikin lama. Selain itu alat ukurnya juga terbatas,” kata dia.

Benny menyebutkan, sampai kemarin proses pendataan baru mencapai 10.523 bidang tanah SG dan PAG. Dalam proses pendataan, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Ia optimis pendataan SG dan PAG, tahun depan akan lebih maksimal. “Kebetulan tahun depan kan sudah terbentuk Dinas Pertanahan,” kata Benny. Sebelumnya, Benny mengatakan proses pendataan SG dan PAG bisa sampai 2024.

Kepala Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Bambang Setiawan Budi Santoso, dihubungi terpisah, mengatakan pendataan SG dan PAG di desanya sudah selesai dilakukan pada awal tahun ini. Di antara yang didata adalah tanah kas desa mulai dari Alun-alun Wonosari, tanah kosong, sampai makm.

“Kebetulan di desa saya tidak ada warga yang menempati SG dan PAG,” ucap dia.

Menempati Tanah Kraton Itu Harus Ijin

Previous article

Idul Adha Jadi “Lahan Empuk” Kampanye Paslon

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja