Kab SlemanNews

Akhirnya Sri Muslimatun Dinyatakan Penuhi Syarat

0

Setelah penantian panjang yang penuh intrik politik, Sabtu (24/10/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mengumumkan hasil penilaian berkas atas Pasangan Calon (Paslon), Sri Muslimatun. Beberapa dokumen yang mengisyaratkan permohonan pemberhentian dari jabatannya di DPRD Sleman, diamini KPU sebagai bukti itikad baik. Dengan demikian, setelah rapat pleno KPU Sleman pada Sabtu pukul 00.30 WIB, Sri Muslimatun dinyatakan memenuhi syarat maju pemilihan kepala daerah (pilkada) mendampingi pasangannya, Sri Purnomo.

Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI No.706/KPU/X/2015 yang berisi, calon yang telah beritikad baik menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat berwenang dan tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima, namun terkendala pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SK Pemberhentian yang berada di luar kemampuan calon, maka calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.

Seusai menerima hasil penilaian KPU Sleman, Sri Muslimatun sempat terlarut dalam haru. Ia menangis lega karena akhirnya ia dinyatakan memenuhi syarat. Dalam syukuran yang dilakukan di rumah pemenangan Santun di Dusun Jaban, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, yang tak lain adalah kediaman pribadi Sri Purnomo, ia mengajak seluruh relawan dan pendukung Santun (Sri Purnomo-Sri Muslimatun) untuk semakin merapatkan barisan memenangkan Pilkada Sleman.

“Keberhasilan maju dengan dua pasangan calon bisa dikatakan baru berhasil 50%. Mari rapatkan barisan. Kita masih harus berjuang lebih keras memenangkan 9 Desember,” kata Sri Muslimatun.

Satu PR besar baginya yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Pilkada Sleman diikuti dua pasang calon. Ia melihat selama ini masyarakat resah dengan situasi politik yang terjadi. Dalam setiap perjumpaan kampanye, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah Santun jadi maju Pilkada atau tidak.

“Masyarakat resah. Selanjutnya kampanye akan lebih giat. Akan kami tunjukkan bahwa kami itu memang lebih berkompeten dan tidak perlu menjatuhkan,” ungkap perempuan yang akrab di sapa Bu Mus ini.

Koordinasi untuk menghimpun suara akan dilakukan bersama timnya yang dipimpin Sadar Narima. Sebagai ketua tim pemenangan, Sadar akan memecah persepsi masyarakat yang selama ini terkondisi pilkada Sleman diikuti calon tunggal. Wacana ini ia nilai masih melekat dalam persepsi masyarakat.

“Kami akan pulihkan memori masyarakat. Dari yang dianggap gagal, kami akan normalkan kembali bahwa kontestasi Pilkada besok dua calon,” tegas Sadar.

KPU Sleman yang mengeluarkan penilaian atas berkas Sri Muslimatun dan kemudian memutuskan memenuhi syarat, menjelaskan bahwa keputusan itu tak serta merta diambil begitu saja. Keputusan terbentuk setelah KPU melakukan koordinasi dengan Panwaslu, Bawaslu DIY dan juga KPU DIY.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, tak akan menghalangi jika keputusan itu menimbulkan gugatan dari pihak paslon nomor satu, Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana (Yuda). Ia justru terbuka jika pihak lawan mengajukan gugatan.

“Kami akan persilakan karena itu hak mereka yang harus kami hormati,” jawan Shidqi saat menggelar jumpa pers di kantor KPU Sleman.

Apa yang telah diputuskan KPU Sleman, menurut dia, relevan dengan isi SE KPU RI. Berkas permohonan pemberhentian yang dilayangkan Muslimatun dinilai sebagai bentuk iktikad baiknya sebagai seorang calon peserta Pilkada yang karena di luar kemampuannya ia tak mampu memenuhi syarat yang ditentukan.

Dengan keputusan Sri Muslimatun memenuhi syarat, KPU Sleman tetap bertugas mengingatkan lembaga terkait yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian. Shidqi sendiri tak menjelaskan pasti bagaimana proses pelantikan jika nantinya Santun menang Pilkada sementara Sri Muslimatun belum mengantongi SK Pemberhentian dari DPRD Sleman. Hal ini diasumsikan Sri Muslimatun memiliki jabatan ganda.

“Soal pelantikan itu soal nanti. Sekarang kita fokus pada tahapan Pilkada,” kata Shidqi.

Ditanya terkait hal itu, Sri Muslimatun bersikukuh bahwa dirinya sudah resmi tidak menjabat sebagai anggota DPRD. Salah satu tolak ukurnya, kata Mus, ia sudah tidak menerima hak-haknya di DPRD. Secara kepartaian, ia juga sudah dipecat dari DPP PDIP.

Gunungkidul Dapat Kiriman Kabut Asap Kebakaran Lawu

Previous article

Komodo Termasuk Keajaiban Dunia, Jumlah Wisatawan Naik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman