Kota JogjaNews

54 Produk Obat Tradisional Perlu Diwaspadai

0

Sebanyak 84 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat dan kosmetik tersebut.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, 84 jenis itu terdiri dari 54 produk obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 30 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Dari 54 produk obat tradisional yang mengandung BKO, sebanyak 47 di antaranya adalah produk obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dan sebanyak tujuh produk telah dibatalkan nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Adapun daftar lengkap produk itu bisa dilihat melalui tautat http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/285.

Adapun BKO yang teridentifikasi dicampur dalam temuan produk OT hingga November 2015 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti Parasetamol dan Fenilbutazon yang tidak boleh dicampurkan sama sekali ke dalam OT.

Penggunaan Parasetamol yang tidak tepat (jangka panjang/dosis besar) dapat menyebabkan kerusakan hati, sedangkan Fenilbutazon termasuk obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter.

Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan akibat dari yang ringan seperti mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko yang lebih berat seperti penimbunan cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.

Tren Diet Sehat 2016, Gunakan Minyak Avokad

Previous article

Paku Alam X Naik Kereta Manik Koemolo, Dikirab Keliling Pakualaman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja