Kota JogjaNews

Kadipaten Pakualaman Diminta Umumkan Paugeran

0

Kadipaten Pakualaman diminta mengumumkan peraturan internal (paugeran) yang digunakan dalam penobatan Paku Alam X. Fraksi PAN DPRD DIY menyatakan tidak ada sanksi tegas bila aturan itu tak dipatuhi, pengumuman paugeran dinilai sebagai langkah menghormati hukum.

Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan masalah pengumuan paugeran termasuk hal yang akan dibahas Pimpinan DPRD DIY dengan Kadipaten Pakualaman. Meskipun demikian, secara pribadi Yoeke mengatakan pasal 43 adalah bentuk kewajiban Kasultanan dan Kadipaten dalam konteks yang berbeda sehingga tak berpengaruh terhdap proses penetapan Wagub.

Yoeke menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan Kadipaten Pakualaman untuk menyelaraskan prosedur pengisian wakil gubernur sesuai UUK. Sesuai peraturan, tahapan pengisian Wagub dimulai dengan pemberitahuan jumenengan oleh Kadipaten Pakualaman kepada DPRD. Selanjutnya DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pentapan Wagub DIY. Baru nantinya Pansus akan berkomunikasi dengan Pakualaman untuk mengirimkan calon pengisi jabatan wagub.

Soal progres pengisian, politisi PDIP ini mengatakan saat ini Badan Musyawarha tengah menyusun jadwal pembentukan Pansus Pentapan Wagub DIY. Bila tak ada halangan, Jumat besok seluruh berkas yang dibutuhkan untuk membentuk Pansus sudah akan siap dan akan diparipurnakan pekan depan.

Mahasiswa UGM Rancang Aplikasi “Pasienia” untuk Berbagi Informasi Sesama Pasien

Previous article

Pendapatan Sri Gethuk Tembus Rp1,9 Miliar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja