Kota JogjaNews

Ingin Rumah Harga Terjangkau ? Ini Syaratnya

0
serah terima rumah
ilustrasi pembangunan rumah

Pekerja mandiri (BPU), kata Sekda Bantul Riyantono  dapat mengajukan program PP-KB kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN itu. Program KPR PP-KB itu meliputi KPR Subsidi dan non subsidi, dengan platfoam bunga 5% untuk subsidi sementara 3% plus bunga BI Rate untuk KPR non subsidi.

“Maksimal pinjaman Rp500 juta, sedangkan untuk Pinjaman Uang Muka (PUM) sama dengan bunga KPR non subsidi,” terangnya.

Tri menjelaskan, mekanisme persyaratan KPR ditentukan oleh pihak bank, sesuai dengan standarisasi perbankan.

“Jika memenuhi adminstrasi, pihak bank akan mengkonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta rekomendasi kepesertaan,” ungkap Tri.

Ditambahkan Kepala Bidang Bukan Penerima Upah (BPU) Uus Supriyadi, peserta program KPR PP-KB tersebut dapat mencari sendiri lokasi perumahan yang diinginkan, sesuai dengan kebutuhannya. “Kami menargetkan sebanyak-banyaknya peserta untuk program ini. Sebab program ini sangat membantu pekerja mandiri untuk memiliki rumah sendiri,” ujarnya.

Saat ini lembaga jaminan sosial tersebut memiliki Kantor Cabang Perintis (KCP) disetiap Kabupaten di DIY. Keberadaan KCP tersebut diharapkan dapat optimal memberikan pelayanan kepada peserta. Mulai pendaftaran dan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Setiap peserta dapat juga melakukan klaim di masing-masing KCP agar proses administrasi dan pelayanan lebih cepat,” ujar Tri.

Pencairan klaim, sambungnya,  bisa dilayani hingga malam. Hal tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepuasan layanan kepada peserta. Dengan berbagai inovasi yang diterapkan, peserta dapat mencairkan klaim tanpa menunggu waktu yang lama.

Kejar Target, PLN Tambah Personel

Previous article

2016, Target Penambahan Agen Pos Dibatasi Hanya 10 Unit

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja