Kota JogjaNews

Yogyakarta Luncurkan Layanan Pembuatan Akta Online

0

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta segera meluncurkan pelayanan akta kelahiran secara online (dalam jaringan/daring) pada awal pekan ketiga Maret.

“Semuanya sudah siap, baik dari sistemnya maupun dari kebutuhan perangkat untuk menjalankan aplikasinya. Pelayanan siap diluncurkan pekan ketiga Maret,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, pelayanan akta online yang digulirkan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut masuk dalam kategori pelayanan akta online secara manual karena masih ada berkas-berkas fisik yang harus diserahkan pemohon untuk memperoleh salinan akta kelahiran. Mekanisme pelayanan akta kelahiran secara online dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui alamat laman pelayanan akta online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di dalam halaman aplikasi, warga harus mengisi berbagai data yang dibutuhkan dan mengirimkan syarat-syarat yang diwajibkan seperti surat keterangan kelahiran, buku atau akta nikah dan salinan kartu tanda penduduk serta kartu keluarga yang seluruhnya dalam bentuk file hasil pemindaian.

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kemudian melakukan verifikasi terhadap data tersebut. “Jika semuanya sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka akta kelahiran akan dicetak dan warga diundang untuk mengambil akta tersebut,” katanya. Pada saat mengambil salinan akta kelahiran, warga harus menyerahkan berbagai syarat yang dibutuhkan seperti fotocopy KTP dan KK, serta buku atau akta nikah.

“Pelayanan akta kelahiran secara online ini, tidak hanya berlaku untuk kelahiran baru saja tetapi bisa dimanfaatkan oleh warga yang terlambat mengurus akta kelahiran. Hanya saja, syaratnya berbeda,” katanya. Warga yang sudah terlambat mengurus akta kelahiran diminta menyerahkan surat pertanggungjawaban mutlak sebagai ganti surat keterangan kelahiran dan harus membayar denda administrasi Rp50.000. Sisruwadi menyebut, rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan layanan akta secara online ditangkap pemerintah pusat yang akan menerapkan layanan online secara nasional.

“Layanan akta online dari pusat ini memungkinkan masyarakat untuk mencetak sendiri akta kelahirannya. Tidak perlu datang ke kantor dinas untuk memperoleh fisik akta kelahiran. Nantinya, akan ada barcode di tiap akta yang dicetak. Pencetakan hanya bisa dilakukan satu kali,” katanya. Layanan akta online tersebut diupayakan sudah berjalan dalam waktu dua tahun

Ini Lagu K-Pop Paling Banyak Diunduh dalam 9 Tahun

Previous article

Game Miiotomo Rilis 17 Maret 2016

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja