Kota JogjaNews

Mall dan Hotel Nekat Bikin Pintu Masuk di Depan, Ini Jadi Pemicu Kemacetan

0
libur nataru jogja
ilustrasi liburan panjang macet (ist)

Sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel di wilayah DIY menyumbangkan kemacetan. Ada beberapa pusat perbelanjaan yang nekat memberikan jalan keluar dan masuk pengunjung lewat pintu depan meski dalam rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas, tidak diperbolehkan.

Parahnya Pemda DIY tidak bisa berbuat banyak jika bangunan itu berada di jalan nasional meski menimbulkan kemacetan parah. Kenyataan itu terungkap dalam rapat rencana kerja anggaran (RKA) 2017 antara Dinas Perhubungan DIY dengan Komisi C DPRD DIY kemarin.

Terkait Amdal lalu lintas ini telah diatur dalam PP No. 32/2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas. Sesuai dengan Pasal 47, bahwa, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan amdal lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta mengakui, ada beberapa dampak kemacetan parah akibat pusat perbelanjaan dan hotel, utamanya yang tidak menjalankan rekomendasi. Salahsatunya, kata dia, sebuah pusat perbelanjaan yang berada di kawasan jalan nasional Ringroad, wilayah Sleman.

Dalam rekomendasi amdal lalin, pusat perbelanjaan itu seharusnya membangun jalan aspal di belakang bangunan sebagai tempat keluarnya pengunjung. Tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan, sehingga beberapa waktu lalu sempat ditentang warga ketika berupaya menggunakan jalan kampung di belakang bangunan mall.

“Kebetulan kami ikut saat proses penerbitan rekomendasi amdal lalin [pusat perbelanjaan tersebut] yang dikelola pemerintah pusat, kami dipanggil kesana [pusat] waktu itu,” ucap Sigit dalam rapat di DPRD DIY.

Meski demikian, lanjut Sigit, Dinas Perhubungan DIY kesulitan melakukan penindakan terkait dampak yang ditimbulkan karena berada di kawasan jalan nasional. Sehingga kewenangan penindakan rekomendasi amdal berada di pemerintah pusat. Pemerintah pusat tidak memberikan delegasi penindakan kepada pemerintah di daerah.

“Pernah kami tutup di median jalan depan [pusat perbelanjaan], agar keluarnya tidak bisa, tetapi kita tidak bisa mengawasi terus menerus, selain itu sebenarnya kewenangan pemerintah pusat. Kami akui memang masih mandul terhadap penindakan hasil rekomendasi amdal,” tegas Sigit.

Sigit mengakui, bukan hanya di satu lokasi saja, ada beberapa pusat perbelanjaan seperti di Jalan Magelang yang menutup jalan demi memberikan akses keluar pengunjung dari depan. Padahal seharusnya pintu keluar berada di belakang.

Tak hanya itu, ada hotel di kawasan Jalan Palagan, Sleman yang membuat pintu masuk justru menimbulkan kemacetan parah. Meski berada di jalan provinsi, namun saat pembangunan, pihak hotel tanpa melewati Dinas Perhubungan alias langsung potong kompas dengan meminta izin ke kepolisian saat penerbitan amdal lalin.Sunartono/JIBI/Harian Jogja |

Kalau Kopi Bikin “Betah Melek”, Minuman Ini Diklaim Bikin “Betah Merem”

Previous article

Lihat, Dengar, dan Rasakan Konser Sepenuh Cinta 2016

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja