Kota JogjaNews

Tahun 2018 Setiap Desa Di DIY Akan Kebagian Danais

0
falsafah hamemayu hayuning bawana
google.com

Pemda DIY bersama DPRD DIY mulai membahas rencana pemberian dana keistimewaan (danais) bagi desa/kelurahan, dalam rapat antara Komisi A DPRD DIY dengan Pemda DIY, Senin (9/1/2017). Akan tetapi pemberian itu dalam bentuk program kegiatan bersifat pemberdayaan masyarakat bukan pengadaan fisik.

Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pemberian danais bagi desa itu dimungkinkan bisa dilakukan pada 2018 mendatang. Pemberian danais ke desa memang butuh banyak pertimbangan. Oleh karena itu, bentuknya tidak dalam berupa nominal anggaran, melainkan berupa program kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Faktor surat pertanggungjawaban (SPJ) laporan menjadi kunci dari pertimbangan pemberian danais ke desa. Jika diberikan langsung ke desa, pihaknya khawatir mempengaruhi SPJ. Apabila SPJ-nya tidak lancar maka bisa berpengaruh fatal pada pencairan danais dari pusat pada tahap berikutnya. Padahal, kata Tavip, terkait danais ini, DIY sudah dievaluasi pemerintah pusat termasuk kategori baik pengelolaannya, dibandingkan daerah otonomi khusus lainnya seperti di Papua, Aceh dan lainnya.

“Karena menyangkut SPJ to, nek langsung kan mempengaruhi pencairan termin berikutnya, nek SPJ-nya rendet [tidak lancar]. Karena pusat kan modele cairkan, SPJ-nya beres dulu. Pemahaman seperti ini dengan masyarakat di desa itu kan penyelesaiannya beda, itu akan berpengaruh terhadap pencairan. [Kami khawatir] pelaksanaan [penyerapan] yang di atas 90% engko gara-gara kwi [nanti karena itu] iso [bisa berkurang penyerapan],” ungkapnya seusai rapat, Senin (9/1).

Adapun bentuk pemberdayaan tersebut, kata Tavip, berbagai macam yang ada hubungannya dengan desa budaya. Serta dikaitkan dengan konteks kewilayahannya masing-masing. Prosesnya direncanakan topdown atau program langsung dari Pemda DIY, bukan desa yang secara langsung mengajukan.

“Topdown, jadi ada arahan kebijakan karena kalau tidak, nanti tidak sesuai program, tetapi sebaiknya tidak bersifat fisik, lebih pada pemberdayaan masyarakat dulu,” kata dia.

Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi mengatakan, salahsatu aturan yang bisa jadi jalur pemberian danais ke desa adalah Perdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Di Perdais itu telah diatur peran pemerintah desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Selain itu Perdais Kebudayaan juga bisa menjadi jalur, namun baru akan dibahas pada 2017. “Sehingga nanti secara teknis akan dirumuskan dulu di Pergub misal itu ada cantolannya [danais] sampai ke desa,” ujar dia.

Sampah Liar Di Sleman

Previous article

Pantai Buron Gunung Kidul Makin Ramai

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja