Kota JogjaNews

E-Filling Permudah Laporan SPT Tahunan

0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ajak Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan dengan menggunakan electronic filling atau e-filling .Lewat layanan ini laporan SPT hanya memakan waktu yang singkat dan mudah.Direktorat Jenderal Pajak membidik peningkatan jumlah Wajib Pajak melalui penyediaan sarana pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau e-Filling.

kpp pratama

Rachmad Fazari, Kepala Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan KPP Pratama Yogyakarta Saat Berbincang di Radio Star Jogja ,Selasa 21 /02/2017

Rachmad Fazari, Kepala Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan KPP Pratama Yogyakarta menyebutkan e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Setelah akun diaktifkan, WP tinggal login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS.

Ia menambahkan meski sudah menerapkan pembayaran secara online, namun pembayaran pajak secara manual masih dilayani.Batas akhir penyampaian pelaporan adalah pada 31 Maret 2016 untuk SPT Orang Pribadi (OP) dan SPT Badan pada akhir April 2016. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.Sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi.

Kenapa Bisa Cepat Kenyang Saat Makan Buffet, Inilah Alasannya

Previous article

Asma Bisa Diobati dengan Bawang Merah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja