Pemerintah Kabupaten Bantul, akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa untuk menyempurnakan materi yang terdapat dalam regulasi tersebut.
“Revisi Perda-nya sudah masuk agenda program legislasi daerah tahun ini, sudah ada kesepakatan dengan teman-teman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Kepala Subbagian (Kasubag) Produk Hukum Setda Bantul Suparman di Bantul, Minggu.
Menurut dia, revisi perda Pamong Desa dilakukan karena terdapat bagian dalam pasal-pasal perda yang belum ada penjabaran lebih detail yang dinilai bisa muncul penafsiran lain atau perbedaan pandangan dalam menyikapi perda.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan setelah ada revisi perda nantinya tidak menimbulkan multitafsir para pihak terkait terutama dalam proses seleksi pamong desa seperti yang terjadi di sejumlah desa.
Ditanya terkait apakah perlu ada surat edaran bupati atau peraturan bupati (perbup) untuk penjabaran materi perda, Suparman mengatakan, tidak perlu karena di dalam perda tidak ada amanat yang bisa dijadikan rujukan hukum bagi pemkab buat menyusun perbup.
Ia mengatakan, sambil menunggu revisi Perda tentang Pamong Desa disahkan, dari aspek hukum sejumlah desa di Bantul masih bisa melakukan proses seleksi pamong desa dengan mengacu pada aturan dan ketentuan dalam perda lama.
Akan tetapi, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana kebijakan Bagian Pemerintah Desa Setda Bantul apakah tetap memperkenankan proses seleksi pamong di setiap desa atau justru menghentikan sambil menunggu hasil revisi perda. (Sumber:Antara)
Comments