Kota JogjaNews

Hadiah Harus Tersedia Sebelum Penyelenggaran UGB

0

Star Jogja – Yogyakarta. Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB ).Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan Sosial ( UKS ) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Drs.Eko Darmanto,M.Si,Kabid Partisipasi Sosial Masyarakat Dinas Sosial DIY dalam Perbincangannya di Radio Star Jogja, Selasa ( 04/04/2017 ) menegaskan penyelenggara UGB harus mengurus izin penyelenggaraan.Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.

Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga di pasaran.Hadiah tidak boleh barang bekas, hewan hidup ataupun hadiah berupa obat obatan.Penyelenggara harus mencantumkan bukti kuitansi pembelian.Hadiah-hadiah undian gratis harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukann.

Pemohon izin undian berkewajiban untuk membayar dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.Penyelenggara wajib memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.

Dalam kesempatan yang sama Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebutkan Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi Berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris, Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian gratis.

Harus disampaikan juga Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan.Penyelenggara juga harus menyerahkan pula Tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian gratis dan Dokumentasi waktu pelaksanaan penarikan/penyerahan hadiah undian gratis kepada para pemenang.(den)

Maret 2017, DIY Mengalami Deflasi

Previous article

Pemkab Sleman Luncurkan SMS Location Based Advertising

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja