FeatureKota JogjaNews

563 Napi di DIY dapat remisi Idul Fitri

0

Starjogja.com, Jogja – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman kepada 563 narapidana dalam rangka Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Etty Nurbaiti, mengatakan dari sebanyak 563 orang yang mendapatkan remisi khusus Lebaran, tujuh orang di antaranya langsung bebas.

Menurut Etty, dari 563 narapidana yang berasal dari empat rumah tahanan dan tiga Lapas itu, 523 orang di antaranya terlibat kasus pidana umum dan 36 orang kasus pidana khusus.

Napi tindak pidana khusus yang mendapat remisi antara lain 33 orang kasus narkoba, dua orang kasus korupsi, dan satu orang terlibat kasus pencucian uang.

Sementara dari tujuh orang narapidana yang akan mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada Lebaran mendatang, satu orang di antaranya adalah napi kasus narkotika.

Dikutip dari Antara, Etty, mengatakan beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan remisi Lebaran telah dipenuhi oleh 563 narapidana tersebut, di antaranya berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam lapas, mengikuti semua program bimbingan, dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. (AM)

Daging sapi di Pasar Bringharjo dalam kondisi baik

Previous article

Hina PSIM, Suporter Persis Solo kena hukuman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature