Kab SlemanNews

Penghayat kepercayaan sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi

0
memerangi Islamofobia
toleransi

Starjogja.com, Gunung Kidul – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Hal itu pun langsung disambut baik oleh para penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul.

Ketua Kelompok Penghayat Kepercayaan Palang Putih Nusantara, Cabang Gunungkidul, Suroso mengaku senang dengan putusan MK pada Selasa (7/11/2017) kemarin.

Selain karena keputusan tersebut dapat memilimalisir diskriminasi terhadap kelompok penghayat, munculnya berita tentang hak-hak pengahayat di stasiun televisi nasional menurutnya adalah sebuah kemajuan.

“Sejak saya masuk tahun 1990 dan ikut memperjuangkan hak penghayat, baru kali ini ada televisi nasional yang mau dan berani menyiarkan tentang hak-hak kami,” katanya, seperti dikutip dari Harianjogja.com.

Menurut Suroso hal itu telah menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan telah benar-benar diakui oleh negara. (Am)

 

UGM kekurangan ratusan Dosen

Previous article

Pengisi stan Sekaten masih belom pasti

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman