Kota JogjaNews

Sumbangan Bencana Tidak Boleh Dipotong Untuk Operasional

0

STARJOGJA,JOGJA – Pengumpulan sumbangan untuk membantu korban bencana alam dan sosial yang dilakukan di tengah masyarakat harus mengantongi izin. Kebijakan melindungi masyarakat dari aksi penipuan,bukan untuk menghalangi niat menyumbang dari masyarakat.

Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan Sumbangan bisa dilakukan dengan Mengadakan pertunjukan, Bazar, Penjualan barang secara lelang, Penjualan Kartu Undangan menghadiri suatu pertunjukan,Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan atau Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum.

Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.

Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan bagi bencana alam, Pemegang izin tidak diberbolehkan menggunakan bantuan yang diperolehnya guna keperluan operasional.Ia menegaskan semua kegiatan ini tidak boleh dilakukan oleh perseorangan.

Di akhir perbincangan , Harjanta meminta masyarakat aktif untuk memberikan informasi seputar adanya praktek pengumpulan uang dan barang yang belum berijin.Masyarakat harus berani menanyakan perizinan yang dipunyai penyelenggara pengumpulan sumbangan.Jika tidak mereka boleh menolak atau melaporkannya ke dinas sosial terdekat.

Aduan dan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Dinas Sosial DIY.Langkah ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab.(DEN)

Bank umum Wajib Salurkan 20 persen portofolio kreditnya ke UMKM

Previous article

Grebeg UMKM Bank Indonesia resmi ditutup

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja