Kota JogjaNews

Dishub Siap Tindak Juru Parkir Yang Naikkan Tarif di Luar Aturan

0
parkir vertikal JOgja
Ilustrasi Parkir ( FOTO : Harianjogja)

STARJOGJA, JOGJA– Dinas Perhubungan Kota Jogja mewanti-wanti kepada semua pengelola parkir agar tidak menaikkan tarif parkir di luar aturan pada liburan Natal dan Tahun Baru. Peringatan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diberikan kepada semua pengelola parkir.

“Surat edaran segera kami kirimkan kepada pengelola parkir dalam pekan ini,” kata Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, Rabu (20/12/2017).

Azis mengakui persoalan kenaikan tarif parkir kerap mencuat saat liburan panjang akibat ulah juru parkir yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya pun siap melakukan operasi tiap saat untuk menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan, “Masyarakat yang merasa dirugikan juga dipersilahkan mengadu,” kata Azis.

Pengaduan bisa disampaikan melalui Kantor Dinas Perhubungan Kota Jogja atau melalui posko pengamanan dan pelayanan di Titik Nol Kilometer dan Simpang Teteg. Azis menyatakan juru parkir yang tertangkap menaikan tarif tidak sesuai aturan akan ditindak dan diproses ke pengadilan.

Sesuai Perda No.9/2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk motor Rp1.000, sepeda Rp500, dan mobil Rp2.000. Sementara tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) untuk mobil Rp2.000, motor Rp1.000, sepeda Rp500, bus besar Rp20.000 dan bus sedang Rp15.000.

Namun tarif parkir di TKP berlaku progresif untuk dua jam pertama. Selebihnya dikenakan tarif 50% dari besaran tarif per jamnya. Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja

Polres Bantul Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Previous article

HUT ke 2 Jogja Bay Ajak Berenang dan Berbagi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja