Kab BantulNews

Per Januari 2018, Tarif Parkir di Bantul Naik

0
parkir bpjs

STARJOGJA, BANTUL – Terhitung sejak Januari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mulai memberlakukan tarif parkir baru. Sesuai dengan Perbup No.77/2018 dan Perbup No.78/2018, tarif parkir di wilayah ini dibedakan menjadi tiga instrumen, yakni Parkir Umum, Parkir Khusus Bahu Jalan, dan Parkir Khusus Wisata.

Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanto mengatakan tarif parkir ini diberlakukan setelah lima tahun Kabupaten Bantul memberlakukan tarif parkir yang lama. Ia mengklaim sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelum pergantian tahun.

Menurut dia, tarif parkir di wilayah Bantul mulai Januari 2018 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dari yang Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor.

Sedangkan untuk tarif parkir mobil, juga mengalami kenaikan tarif, yaitu menjadi Rp4.000 per kendaraan, sementara bus naik menjadi Rp6.000. Tarif parkir baru berlaku untuk seluruh titik-titik parkir di wilayah Bantul.

Aris menegaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul telah menyosialisasikan penaikan tarif parkir kendaraan bermotor yang diberlakukan di daerah itu kepada pengelola parkir.Selain sosialisasi secara langsung, kata dia, Dishub juga memasang spanduk-spanduk mengenai Perbup Bantul yang baru yang mengatur tentang tarif baru tersebut, sehingga masyarakat pengguna parkir memahami.(Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Seven Needles Tularkan Menyulam Tangan

Previous article

Difsa, Balita Malang dari Gunungkidul Lahir dengan Kaki Kiri Membengkak

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul