Kota JogjaNews

Pemda DIY Didorong Perbaiki Perencanaan Alokasi Danais

0
danais covid-19
STARJOGJA.COM, JOGJA – Masalah akses dana keistimewaan  DIY belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat hingga akar rumput.  Pemerintah daerah diharapkan bisa membuka akses publik agar proses perencanaan dan anggaran pembangunan bisa membantu upaya pemda DIY menekan angka kemiskinan.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan dana keistimewaan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dibawah pimpinan Gubernur DIY untuk pengalokasian program pembangunan.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dana keistimewaan belum sampai ke akar rumput, bisa jadi karena proses perencanaan dan pelaksanaan program belum menyentuh urusan publik. Mekanisme penyusunan danais ini unik, sesuai UU 13/2012, pemerintah daerah DIY yang ajukan ke pemerintah pusat tanpa ada pembahasan dengan DPRD,” kata Eko Suwanto,  Jumat 2/2/2018.
Sesuai data yang ada,  alokasi anggaran keistimewaan tiap tahun ada peningkatan. Sayangnya dalam sisi penyerapan anggaran belum sepenuhnya optimal karena proses perencanaan yang kurang sempurna.
DIY sudah mendapatkan tambahan alokasi anggaran lewat dana keistimewaan. Total jumlah anggaran danais dalam lima tahun terakhir mencapai Rp2.6 triliun, selain danais tahun 2018 danais 1 trilyun.
Berdasarkan ketentuan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sebenarnya sudah ada pernyataan yang tegas mengamanatkan pasal tentang tujuan keistimewaan.
“Saatnya pemda DIY untuk membuka partisipasi publik agar bisa berperan dalam proses  perencanaan. Utamanya dalam melakukan penyelarasan APBD dan Danais. Fakta bahwa gini rasio 0.44 tertinggi di Indonesia dan kemiskinan diatas 13% seharusnya mendorong Pemda DIY untuk kerja keras dalam usaha wujudkan kesejahteraan rakyat ,” kata Eko Suwanto.
Pola perencanaan anggaran keistimewaan selama ini memang bukan menjadi kewenangan dan ranah DPRD DIY. Hal ini jelas terangkum di UU Keistimewaan DIY.
Eko Suwanto menambahkan sesuai aspirasi masyarakat saat berdialog dengan warga diusulkan ada sesi khusus terkait musrenbang keistimewaan. Melalui mekanisme perencanaan yang baik,  Eko Suwanto meyakini dana keistimewaan bisa membawa program pembangunan pemda DIY sesuai tujuan keistimewaan.
“Mari kembalikan arah kebijakan dana keistimewaan sesuai tujuan pengaturan keistimewaan  DIY dalam Pasal 5 UU 13 Tahun 2012,  agar rakyat bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat. Sekarang momentumnya tepat dimana sedang dipersiapkan materi Rancangan RPJMD 5 tahun yang akan datang. Ayo kerja bareng dengan mulai lakukan penyelarasan tujuan pembangunan 5 tahun DIY ke depan sesuai UU 13 Tahun 2012, UU 23 Tahun 2014 serta berbagai peraturan perundangan lainnya. Prinsipnya kita dukung Pemda DIY dalam melayani, melindungi dan memberdayakan rakyat hingga terwujud kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi rakyat.,” kata Eko Suwanto,  politisi muda PDI Perjuangan di Yogyakarta.( DEN )

LRT Jogja akan Membentang dari Tempel ke Parangtritis lalu NYIA

Previous article

Tendang Pemain Saat Pimpin Pertandingan Wasit Diskirs 6 Bulan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja