Ini Aturan Penggunaan Kain Batik di Kraton

STARJOGJA.COM , JOGJA – Sejak awal penggunaan kain batik di Keraton, sudah ada ketentuan mengenai kain larangan. Setiap Sultan yang bertahta berhak membuat peraturan baru. Terakhir, Sri Paduka Sultan Hamengkubuwono VIII membuat aturan baru yang disebut sebagai  Pranatan dalem bab namanipun pangangge keprabon ing Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.Aturan ini dimuat dalam Rijksblad van Djokjakarta No 19. th 1927. Yang dimaksud pangangge keprabon (busana keprabon) adalah: kuluk (wangkidan), dodot/kampuh serta bebet prajuritan, bebet nyamping (kain panjang), celana sarta glisire (celana cindhe, beludru, sutra, katun dan gelisirnya), payung atau songsong. Kain dengan motif batik yang termasuk larangan yaitu Parang rusak (parang rusak barong … Lanjutkan membaca Ini Aturan Penggunaan Kain Batik di Kraton