Mulai 20 Maret Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jogja

STARJOGJA.COM,JOGJA – Pemerintah Kota Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat, karena mulai 20 Maret, Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku sepenuhnya. Perda tersebut mengatur soal sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo,menjelaskan ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, toko obat, dan posyandu.Selain itu,KTR juga mengikat aturan tanpa asap rokok di tempat belajar di sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, … Lanjutkan membaca Mulai 20 Maret Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jogja