Kab SlemanNews

Inilah Beberapa Jenis Ikan Yang Dilarang Untuk Dibudidayakan

0
hewan peliharaan
Beberapa jenis ikan yang diserahkan warga ke BKIPM DIY

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Mempunyai hewan peliharaan bisa menjadi salah satu cara untuk menikmati hidup. Bahkan bagi sebagian orang dengan mempunyai hewan peliharaan bisa dijadikan sandaran hidup. Misalnya saja jika suka dengan ikan maka memelihara ikan di akuarium atau mungkin membuat kolam untuk memelihara ikan bisa sebagai sumber penghasilan.

Namun untuk memelihara ikan ternyata tidak bisa sembarangan memelihara semua jenis ikan. Beberapa waktu lalu sempat heboh karena ditemukannya ikan berukuran besar di sungai Brantas, ikan raksasa itu berjenis arapaima gigas yang dilepaskan oleh seorang warga.

Ternyata selain biaya pemeliharaan mahal karena konsumsi makannya yang cukup banyak, ikan jenis ini juga dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia. Ikan arapaima termasuk jenis ikan berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Baca juga : UGM Lepas Liarkan Ribuan Ikan Sidat

Menurut peraturan seharusnya ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sementara di Sleman, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY melakukan pemusnahan ikan berbahaya hasil penyerahan masyarakat. Meskipun bukan berjenis arapaima gigas, namun sedikitnya ada 25 ikan berbahaya yang dimusnahkan. Pemusnahan ikan berbahaya dilakukan di kantor BKIPM DIY, Maguwoharjo, Depok pada Selasa (7/8/2018) pagi.

Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM DIY, Haryanto mengatakan ada 25 ikan berbahaya yang terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu. Ikan-ikan tersebut dimusnahkan lantaran dianggap berbahaya dan invasif. Pemusnahan ini berpedoman pada Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor p.94/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2016 tentang pemusnahan ikan jenis invasif.

Sesuai Permen 41 tahun 2014 ada 152 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas. Bagi warga yang diketahui memiliki ikan berbahaya tanpa izin maka diancam hukumannya enam tahun atau denda Rp1,5 miliar.

 

Bayu

Malioboro Night Festival Akan Digelar Pada 11 – 12 Agustus

Previous article

Gie Keluarkan Single Teranyar Berjudul “Jarak”

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman