Kemendagri Bolehkan Kepala Daerah Jadi Jurkam di Pilpres 2019

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan kepala daerah untuk menjadi juru kampanye saat Pilpres 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya kepada Starjogja.com menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan. “Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan … Lanjutkan membaca Kemendagri Bolehkan Kepala Daerah Jadi Jurkam di Pilpres 2019