Esai

Darurat Narkoba Sudah Ditetapkan Sejak Era Soeharto

0
hidup sehat 2021
Ilustrasi Senam Sehat ( FOTO : Aldi)

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Darurat narkoba sejak kapan? Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan (45) diduga kuat sebagai bandar besar narkoba sekaligus pemilik sabu seberat 105 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir. Di berita yang lain, seorang cucu konglomerat Indonesia ditangkap polisi karena memakai kokain di toilet sebuah restoran di daerah SCBD, Jakarta.

Dua berita ini menujukkan jika PERANG terhadap narkoba sepertinya akan menjadi perang yang tidak pernah akan berakhir. Dari hari ke hari, bulan ke bulan, dan tahun ke tahun gejala penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba bukannya semakin menurun, melainkan justru semakin meningkat. Peningkatannya pun berlangsung bukan sekadar dalam deret hitung, melainkan dalam deret ukur, secara eksponensial, sangat mengerikan dan masif.

Terlalu mudah bagi kita, hari-hari ini, untuk menyebut contoh mengenai siapa, kapan, di mana, dan bagaimana penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba berlangsung. Hingga bulan Juli 2018 saja, sudah ada 7 artis yang tertangkap karena menggunakan narkoba. Belum lagi, publik juga disadarkan oleh cukup sering munculnya beberapa kasus penyelundupan narkoba ke wilayah RI.

DIY pun tidak lepas dari upaya penyelundupan narkoba asal luar negeri. Terakhir pada Juli lalu, upaya penyelundupan 1 kilogram lebih sabu digagalkan oleh aparat yang berada di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Pertanyaannya kemudian ialah mengapa penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba belum juga membuahkan hasil yang kita harapkan?

Padahal, kita sudah memiliki BNN, lembaga khusus untuk memberantas narkoba yang kiprahnya kini sudah sampai ke level kabupaten / kota. Pemerintah dari era ke era pun tanpa henti mendeklarasikan perang terhadap narkoba. Status darurat narkoba bukan baru dideklarasikan pada era Kabinet Kerja. Catatan kami, Status darurat narkoba telah dikumandangkan sejak 1971. Presiden Ke-2 RI Soeharto lah yang pertama kali menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba.

Namun Ironisnya, narkoba hingga hari ini masih saja menjadi persoalan yang belum juga tuntas diselesaikan. Mengapa? Kita melihat karena selama ini negara lebih banyak ‘mengobati gejala penyakit’ daripada penyebab utamanya. Penyebab utamanya narkoba telah menjadi industri. Dalam industri berlaku hukum pasar, ada supply and demand, ada penawaran dan permintaan.

Selama negara tidak memutus rantai itu, selama itu pula persoalan narkoba akan terus eksis. Alih-alih memaksimalkan rehabilitasi pengguna narkoba, negara lebih memilih memenjarakan mereka. Sekitar separuh narapidana berasal dari kasus narkoba. Itu artinya penjara penuh karena narkoba.

Penjara bagi mereka tidaklah menyelesaikan masalah. Masalah baru muncul, dimana pemakai yang dipidana bisa baik pangkat dari sekadar coba-coba jadi pecandu narkoba. Lebih parah lagi, mereka baik kelas dari pemakai menjadi pengedar. Sudah menjadi pengetahuan umum, lembaga pemasyarakatan menjadi pusat kendali peredaran narkoba. Itu artinya memidana pengguna narkoba justru membuat demand alias permintaan narkoba bukannya menyusut, melainkan justru membubung.

Oleh karena itu, negara perlu mengoptimalkan rehabilitasi pengguna, maksimalkan pula hukuman pagi pengedar dan bandar serta cegah anak-anak bangsa menjadi pemakai narkoba. Yang paling penting adalah bagaimana kita bisa bergerak bersama untuk memutus rantai supply and demand peredaran narkoba di Tanah Air.

Bayu

Jempol (mu) Lebih Tajam Daripada Pedang

Previous article

Sleman Akan Atur Ulang Keberadaan Toko Modern

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai