Kota JogjaNews

Pengumpulan Sumbangan Bencana Alam Harus Berizin

0
Pengumpulan Sumbangan Bencana Alam Harus Berizin
Talk Show Pengumpulan Sumbangan Bencana Alam Harus Berizin ( FOTO : Aldi)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengumpulan sumbangan untuk membantu korban bencana alam dan sosial yang dilakukan di tengah masyarakat harus mengantongi izin. Pengumpulan Sumbangan Bencana Alam Harus Berizin. Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan,bukan untuk menghalangi niat menyumbang dari masyarakat.

Sri Harjanta, SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebutkan pengumpulan sumbangan bisa dikategorikan menjadi dua ,yakni untuk bencana dan non bencana. Untuk pengumpulan sumbangan bagi korban bencana, kegiatan penggalangan bantuan bisa dilakukan sembari mengurus perizinan. Namun aturan itu tidak berlaku untuk non bencana.

” Kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk non bencana harus memegang izin terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan,” tegas Harjanta dalam Bincang Special , Selasa (16/10/2018).

Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan bagi bencana alam, Pemegang izin tidak diberbolehkan menggunakan bantuan yang diperolehnya guna keperluan operasional.Ia menegaskan semua kegiatan ini tidak boleh dilakukan oleh perseorangan. Sementara untuk bantuan bagi bencana sosial bisa diambil 10 persen guna operasional kegiatan bantuan.

Dalam pengajuan perizinan, penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan. Sementara, apabila Pemegang izin ingin memperpanjang izin yang diterimanya , mereka harus mengajukan kembali permohonannya. Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya.Jika tidak memberikan laporan,maka perizinan tidak bisa diproses.

Agus Setyanto,SE MA , PPNS Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.

Ia menegaskan dinas sosial bersama pihak terkait terus melakukan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan sumbangan yang dilakukan di tengah masyarakat. Agus memastikan akan ada penindakan kepada mereka yang tidak sesuai dengan perizinannya.

” Bersama dengan tim, kami terus memantau. Jangan segan menanyakan perizinan yang dimiliki. Jika ragu masyarakat harus berani menolak,” pungkas Agus.

Korban Laka Laut di Pantai Sedahan Akhirnya Ditemukan

Previous article

Kodim 0705/Magelang Gelar Tes Kesegaran

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja