Esai

Politik, Antara Menarik atau Membosankan

0
Buya Syafii serangan jantung
Cawapres KH Ma’ruf Amin mengunjungi kediaman mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif ( FOTO : Istimewa)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Mengikuti perkembangan tentang dunia politik memang menarik bagi mereka yang suka, namun sebaliknya, akan menjadi membosankan jika tidak mempunyai ketertarikan sama sekali.

Bagi orang yang tertarik mungkin karena mempunyai harapan baru pada saat nanti terjadi sebuah pergeseran. Bagi yang tidak tertarik mungkin karena selama ini panggung perpolitikan di Indonesia membuat suasana menjadi gaduh.

Kegaduhan bisa disebabkan karena lawan politik menyerang dengan statement negatif bagi lawan politik. Saling serang ini akan membuat persaingan menjadi panas dan cenderung tidak sehat.

Baca Juga : Belajar Menjadi Manusia Sempurna dari Anak-anak IRD

Perlu pendekatan cerdas yang dilakukan untuk mendapat simpatisan dari masyarakat agar kelak nantinya memberikan suaranya. Salah satunya dengan sosialisasi atau kampanye melalui media massa.

Masa kampanye di media massa telah diatur oleh dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 275 diatur tentang kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Sementara pada pasal 276 teknis waktu pelaksanaan kampanye telah ditentukan lebih rinci lagi. Dalam pasal tersebut berbunyi:

“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calob tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.”

Berdasar pada peraturan tersebut maka bisa dikatakan apabila ada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang melakukan kampanye memuat gambar pasangan dan nomor urut maka itu tidak diperbolehkan. Beberapa waktu lalu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomer urut 01 memuat iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di media cetak nasional.

KPU menegaskan seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan untuk saat ini. Melihat pada peristiwa ini sudah sepantaslah kita sebagai masyarakat untuk ikut ambil bagian bersama-sama mengawasi adanya kemungkinan mencuri start kampanye.

Mau tidak mau seperti yang telah terjadi pada Pemilu tahun 2014, masa kampanye membuat suhu politik memanas. Apabila tidak diawasi bersama maka bukan tidak mungkin suhu politik akan memanas sebelum waktunya.

Bayu

4.431 Pelamar CPNS Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Previous article

ReviewFilm A Star Is Born: Drama Tragis Bradley Cooper

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai