Kota JogjaNews

Jajan Di Malioboro Harga Tidak Sesuai Daftar, Pembeli Disarankan Komplain

0
Malioboro tanpa rokok
Wisatawan menikmati suasana Malioboro dimalam hari

STARJOGJA.COM, JOGJA – Memasuki libur panjang Natal dan juga Tahun Baru 2019, Malioboro menjadi magnet bagi wisatawan. Dinas Pariwisata Kota Jogja bersama pihak terkait lainnya mengerahkan tenaga untuk memperindah Malioboro dan menjaga kenyamanan wisatawan di musim liburan ini.

“Untuk Malioboro, dari pemerintah Provinsi DIY sudah merevitalisasi wilayah ini agar Malioboro tampak cantik baik di pedestrian timur maupun barat,” ujar Yunianto Dwisutono , Kepala Dinas Pariwisata kota Jogja, kepada Star Jogja FM, Selasa (18/12/2018).

Tugas dari Dinas Pariwisata ini selain memperindah Maliboro namun juga bertugas untuk merawat sekaligus mengkondisikan para pelaku usaha, PKL, tukang parkir dan lain-lain.

Baca juga: 4 Juta Wisatawan Diprediksi Kunjungi Jogja di Akhir Tahun

Disinggung mengenai harga lesehan atau makanan di Malioboro, Yunianto mengatakan bahwa harga sudah di tempel di Kios pedagang dan sudah sesuai dengan SOP dinas Pariwisata.

“Kalau harga tidak sesuai dengan yang biasanya bisa komplain, dan PKL harus mengembalikan kelebihan uang dan pihak PKL akan mendapatkan sanksi. Ini semua sudah ada aturannya,” tuturnya.

Dinas Pariwisata juga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk memantau kebersihan dan juga sampah-sampah yang menumpuk.

“Prediksi lonjakan pendatang akan signifikan, mulai 27 Desember nanti kami membuka layanan tentang turis yaitu Tourism information centre di Malioboro. Dan pada puncak tahun baru nanti nya kami akan membuat beberapa panggung di luar Malioboro supaya memecah keramaian,” ujarnya.

Dinas Pariwisata menghimbau pada masyarakat untuk menjadi tuan rumah yang baik, santun dan bersama-sama menjaga kota Jogja. Masyarakat juga diminta memberi kesempatan untuk para pendatang menikmati kota Yogyakarta khususnya Malioboro, jika memang tidak ada keperluan lebih baik menghindari Malioboro.

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Previous article

PMI : Golongan Darah AB Paling Langka

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja