News

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

0
FOTO : Nawa

STARJOGJA.COM, JOGJA – Kehadiran Perpres nomor 82 tahun 2018 membawa angin segar bagi Implementasi JKN-KIS. Selain menyatukan sejumlah regulasi yang di terbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kehadiran Perpres ini membuat status kepersertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 % di bayarkan oleh pemerintah,” ujar Dwi Hesti Yuniarti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Rabu (19/12/2018).

Lalu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut, diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselsihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajban membayar luran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hesti.

Hesti menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendororg kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivtas pelaksanaan Program JKN-KIS. dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengeiola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya

Masuk Libur Panjang, Okupansi Hotel Naik

Previous article

Jajan Di Malioboro Harga Tidak Sesuai Daftar, Pembeli Disarankan Komplain

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News