News

KPU Kota Yogyakarta Membuka A5 Corner

0
Pembukaan A5 Corner

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Yogyakarta membuka A5 Corner untuk fasilitas pengisian form pindah memilih disejumlah titik di kampus Yogyakarta terkait dengan pelayanan daftar pemilu tambahan. Membuka A5 Corner ini diambil guna mahasiswa ataupun masyarakat yang bukan berdomisili Yogyakarta dapat menggunakan hak pilihnya pada bulan April mendatang.

“Sebenarnya KPU RI berupaya memfasilitasi publik diseluruh Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini KPU Kota Yogyakarta beserta jajarannya membuka A5 Corner sebagai fasilitas pindah memilih untuk mahasiswa maupun warga luar daerah,” tutur Siti Nurhayati selaku Komisioner KPU Kota Yogyakarta. Jum’at, (25/01/2019).

Nurhayati menyebutkan hasil rapat Rakordasi ( Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis ) yang diadakan beberapa hari yang lalu, dimana KPU Kota Yogyakarta beserta pihak kampus se-kota Yogyakarta dan BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) se-kota Yogyakarta merumuskan jadwal A5 Corner di kota Yogyakarta. Ada 28 titik yang akan diadakan A5 Corner, ke-28 titik ini berdasarkan atas persebaran kampus maupun fakultas antar kampus yang dijadikan satu titik oleh KPU Kota Yogyakarta.

Baca Juga : KPU : Belum Terdaftar DPT, Bisa Daftar DPK

“ Karena ada universitas yang memiliki fakultas di luar wilayah, seperti kampus UAD. Ada kampus UAD 1 dan ada UAD kampus 2, jadinya kita undang per fakultas,” katanya.

Pengaksesan A5 Corner ini akan dilakukan di minggu pertama dan minggu kedua pada bulan Februari 2019, selain itu juga untuk layanan pindah memilih dapat dilakukan di kecamatan pada tanggal 28-31 Januari 2019. Sehinggat tanggal 14 Februari 2019 pendataan dalam A5 Corner dapat terselesaikan.

“Kalau tidak bisa ditanggal itu, ya bisa datang ke KPU Kota Yogyakarta, kita melayani hingga 17 Februari 2019,” ujarnya.

Terkait dengan pelayanan pindah memilih, para mahasiswa dapat mengikuti prosedur yang ada di KPU Kota Yogyakarta seperti sudah terdaftar dalam DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) di tempat asalnya, kemudian, mengakses dan membuka A5 Corner atau menghubungi TPS di 45 Kelurahan se-kota Yogyakrta sesuai dengan domisilinya serta membawa E-KTP dan KK sebagai persyaratannya.

Awas, Tinggi Perairan Selatan DIY Bisa Capai 4 Meter !

Previous article

UGM Usulkan NU dan Muhammadiyah Jadi Kandidat Penerima Nobel Perdamaian

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News