Kota JogjaNews

Caleg Tidak Boleh Branding Mobil Pribadi

0
caleg gagal
Satpol PP bersama Kepolisian melakukan pelepasan iklan caleg di kendaraan angkutan umum di Kota Wates

STARJOGJA.COM, JOGJA – Para calon legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilarang membuat branding mobil pribadi atau kendaraan umum yang bergambar wajah mereka.

“Branding mobil hanya bisa digunakan oleh peserta Pemilu yakni partai politik yang memuat gambar serta nomor urut partai politik tersebut. Bukan foto calegnya,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, kepada Star Jogja FM, Senin (04/02).

Baca juga : Iklan Caleg di Angkutan Umum Melanggar Aturan

Menurutnya, jika caleg itu bukan pengurus parpol maka Ia tidak boleh memasang branding dirinya pada kendaraan pribadi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan Mobil kendaraan pribadi boleh dipasang branding kampenye atau juga milik parpol. Branding itu tidak boleh dipasang di kendaraan umum.

” Kendaraan angkutan penumpang atau angkutan umum seperti angkutan kota, angkutan wisata, dan pedesaan, juga mikro bus dilarang dipasangi stiker branding gambar partai, caleg, juga capres,” jelas Sri.

Sri lebih lanjut menjelaskan jika menemukan pelanggaran, bawaslu pasti akan melakukan penertiban bersama Pol PP , dishub dan polres setempat. Sejauh ini penertiban baru dilakukan oleh Bawaslu Kulonprogo. Pada akhir Januari lalu, Bawaslu telah melakukan pencopotan stiker branding yang menempel pada 12 kendaraan umum di wilayah itu.

Bercak Noda di Makam Raja Muda

Previous article

Kampung Ketandan Saksi Sejarah Tionghoa di Yogyakarta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja