Kota Jogja

KTP Elektronik untuk WNA Dikeluarkan Pemkot Jogja

0
Cyber Security
JIBI

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta telah menerbitkan 82 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk WNA (warga negara asing) di Yogyakarta. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan penerbitan KTP elektronik untuk WNA ini sudah sesuai dengan ketentuan.

” WNA dapat memperoleh e-KTP jika sudah memiliki izin tinggal tetap yang dikeluarkan Imigrasi,” katanya kepada Antara Kamis (28/2/2019).

Menurutnya KTP elektronik untuk WNA dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Eropa, maupun Asia. Sebagian besar WNA yang mengurus e-KTP di Kota Yogyakarta, memiliki profesi sebagai pengajar atau pelajar sehingga tinggal cukup lama di Indonesia.

Baca Juga : Ini Penjelasan Pencantuman Kolom Kepercayaan di KTP-el

“Tidak ada asal negara yang dominan. Semuanya merata. Ada yang dari Belgia, Belanda, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia,” katanya.

Bram mengatakan dasar pemberian KTP elektronik untuk WNA tersebut diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam aturan penerbitannya, biodata yang ditampilkan dalam fisik e-KTP untuk WNA hampir sama dengan e-KTP untuk warga negara Indonesia.

“Bisa saja, WNA itu melapor ke kami saat izin tinggalnya hanya tersisa tiga tahun, maka masa berlaku e-KTP pun ditetapkan tiga tahun,” katanya.

Meskipun demikian, e-KTP untuk WNA tersebut dapat diperpanjang asalkan warga negara yang bersangkutan sudah memperpanjang izin tinggal tetap melalu kantor Imigrasi terlebih dahulu. Bram memastikan basis data untuk pencatatan WNA dengan administrasi kependudukan untuk WNI terpisah sehingga tidak mungkin akan tercantum dalam daftar pemilih tetap dan tidak akan bisa digunakan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu saat Pemilu 2019.

“Karena di dalam biodata tercantum kewarganegaraan, maka e-KTP WNA tidak bisa digunakan untuk memilih,” katanya.

Bayu

Jogja Punya Alat Mengukur Kualitas Udara Real Time

Previous article

Aji Mumpung Para Caleg, Jangan Terlena

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja