Kota JogjaNews

Badan Publik Wajib Buka Informasi Kepada Masyarakat

0
FOTO : Boby Visca

STARJOGJA.COM, JOGJA – Semua badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan sebagai bentuk pelayanan. Komisi Informasi Daerah DIY mendorong pengelola badan publik tak terkecuali parpol untuk membuka akses informasi yang pada akhirnya akan menguatkan kepercayaan publik.

Wakil ketua KID DIY Warsono mengatakan keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk mengawasi dan kontrol pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, dengan adanya transparansi dari badan publik bisa menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat.

” Mereka mendapatkan aliran dana APBN dan APBD sehingga penggunaan anggaran harus diketahui masyaraakat. Rakyat harus tau uangnya digunakan untuk apa,” jelas Warsono dalam perbincangannya di Radio Star Jogja FM, Selasa ( 19/03/2019).

Ia menegaskan Kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi juga menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM). Justru badan publik yang tidak terbuka dalam informasi terancam sanksi pidana dan denda. Untuk mengakses informasi, masyarakat masyarakat bisa membuat surat permohonan informasi yang diminta. Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya kurang memuaskan bisa langsung melaporkan ke Komisi informasi masuk dalam laporan sengketa informasi publik.

“Masyarakat boleh melaporkan badan publik yang yang tidak memberikan informasi yang diminta. Diutamakan diselesaikan mediasi ,” kata Warsono.

Warsono mendorong lembaga publik termasuk desa untuk memiliki PPID. Ini untuk memudahkan masayrakat untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan, tak terkecuali pada pemakaian dana desa yang cukup besar.

” Ada banyak laporan yang masuk soal sulitnya mencari informasi di desa. Kami terus sosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik ini kepada pengurus desa. Saat ini mereka punya banyak cara untuk membuka informasinya, contoh ada yang pasang baliho laporan penggunaan dana desa,” jelasnya.

Warsono mengatakan ada empat kegiatan utama Komisi Informasi Daerah DIY terkait keterbukaan informasi publik diantaranya upaya mensosialiasikan UU 14 tahun 2008 tentang informasi Publik , Monev dan pendampingan serta penyelesaian informasi publik.

PLN Ikut Amankan Pemilu 2019

Previous article

Pencarian Korban Longsor Imogiri Waspadai Pergerakan Tanah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja