NewsNusantara

Menkeu Minta Camat Awasi Penggunaan Dana Desa

0
Penerimaan negara 2022
Menkeu (istimewa)

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta para camat untuk mengawasi penggunaan dana desa demi peningkatan kesejahteraan rakyat di desa. Camat dinilai punya peran strategis dalam proses pengawasan.

Menkeu saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Camat di Jakarta, berkali-kali menekankan pentingnya peran camat dalam proses pembangunan nasional, terutama di daerah.

Dalam soal dana desa, misalnya, Menkeu meminta camat ikut mengawasi karena setiap tahun dana desa terus bertambah. Ia menyebutkan pada tahun 2019 dana desa mencapai Rp 70 triliun padahal pada 2015 dana desa hanya Rp 20 triliun.

“Jumlah dana desa ini terus akan bertambah setiap tahun. Kita tidak ingin dana desa bertambah, tapi tidak ada peningkatan pelayanan publik di daerah, kesejahteraan rakyat di desa tidak bertambah baik, kemiskinan tidak berkurang,” ujarnya.

Menkeu mengingatkan kemiskinan secara nasional sudah berkurang namun di desa tingkat kemiskinan masih ada yakni sebesar 13.2 persen.

Namun, Menkeu mengungkapkan ada desa telah berhasil meningkatkan infrastruktur di desa dengan terbangunnya 191.000 kilo meter jalan, 9.000 pasar. 4175 embung dan 24.600 Posyandu.

“ Dana itu harus Untuk meningkatkan pelayanan publik di desa dan memajukan kesejahteraan di desa, anggarannya terus naik, tahun ini Rp 70 trilliun. Dana desa selama lima tahun ini mampu membangun jalan desa 191.600 km, sarana air bersih 959.569 unit, posyanndu 24.820 uni. Ini kelihatan sederhana, tapi memang ini pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat” ajak Ani.

Menkeu mengungkapkan pada tahun 2019 ini dana APBN sebesar Rp 2.461 triliun dan dari dana sebesar itu sebanyak Rp. 826 triliun rupiah ditransfer ke daerah.

“APBN 2019 adalah APBN yang adil, sehat dan mandiri. Seperti diharapkan Bapak Presiden Jokowi dengan dana APBN itu diharapkan kita bisa memutus generasi kemiskinan. Di sinilah peran para camat karena maju mundurnya suatu negara ditentukan oleh camat sebagai manajer pembangunan di daerah,” pungkas Menkeu.

 

Enam Pasangan Menikah di Tempuran Cikal Sungai Opak

Previous article

Pendidikan Karakter Wujudkan Manusia Unggul dan Berbudaya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News