Kota JogjaNews

Satpol PP DIY Terus Tertibkan Reklame Yang Melanggar Aturan

0
reklame tak berizin
Ilustrasi Penertiban Reklame ( FOTO : Harian jogja)

STARJOGJA.COM. JOGJA – Satpol PP DIY terus melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan serta tak memiliki izin pendiriannya. Tercatat, ada 1007 reklame tidak berizin di jalan provinsi dan ratusan lainnya berdiri di jalan nasional.

Sumantri, S.IP, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY menjelaskan penertiban yang dilakukan merupakan bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, penertibanyang dilakukan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pengawasan penererapan perda tersebut oleh DPRD.

“Salah satu aturannya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah,” jelasnya kepada Star Jogja FM, Jumat ( 22/03/2019).

Menurutnya, reklame atau baliho yang menyalahi aturan pemasangan tersebut dapat menutup
fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.

” Di jalan propinsi ada 1007 reklame yang terpasang. Mayoritas belum berizin atau bisa disebut ilegal.  Sementara di jalan nasional seperti Jalan Magelang dan Jalan Solo ada ratusan lagi,” lanjutnya.

Baca juga : Reklame Tak Berizin di Jogja Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

Ia menyebut untuk menertibkan reklame ini, Satpol PP DIY mengambil langkah persuasif hingga tindakan tegas. Di tahap awal, pemilik akan dibina dan disarankan untuk mengurus izin
hingga batas waktu yang ditentukan. Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak  maka akan dilimpahkan ke pengadilan.

” Kebanyakan yang kami ajukan ke pengadilan itu ada di wilayah Bantul dan Sleman. Pada 2018 ada 5 pemilik yang diseret ke pengadilan dengan denda variatif antara Rp 4-12 Juta. Sementara sampai Maret ini sudah ada 3 pemilik reklame yang dijatuhi denda variatif antara Rp 4-25 Juta,” terangnya.

Agar tidak mengulang kesalahan yang sama, Sumantri mengimbau agar seluruh pengusaha yang akan memasang reklame atau baliho di sepanjang jalan terutama di jalan provinsi untuk mengurusizin terlebih dahulu.

BPBD Bantul Apresiasi Kecepatan PLN Amankan Listrik Saat Bencana

Previous article

Timpora Jadi Ujung Tombak Pengawasan Orang Asing

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja