FeatureKota Jogja

Bawaslu Kota Jogja Petakan Titik Rawan Pemilu

0
DPS Pemilu 2024
Simulasi pencoblosan surat Suara Pemilu Serentak 2019 ( FOTO : Puspen Kemendagri)

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Kampanye terbuka Pemilu 2019 sudah dimulai pada 24 Maret 2019 kemarin. Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan titik rawan pemilu di Kota Jogja sudah dipetakan.

“Kami sudah membuat peta kerawanan di Kota Jogja detailnya di setiap kecamatan itu petanya ada dimana, sehingga peta itu jadi panduan kami dan kami share ke kepolisian selalu berupaya pencegahan dan berkomumkiasi kepada semua pihak agar gejala itu bisa mudah kami identifikasi,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Senin (25/3/2019).

Harsya mengatakan peta dan titik rawan Pemilu ini nantinya untuk pemantauan yang lebih jelas. Jikanantinya jika ada pelanggaran pihaknya akan menindak tegas.

Baca Juga : Ini Peta Kerawanan Pemilu Versi Bawaslu Kota Yogyakarta

“Pelanggaran adminitrasitif itu kami tegur kalo pelanggaran berat ya kami bisa berikan sanksi tidak bisa kampanye beberapa hari. Kalo pelanggran pidana kami teruskan sentra Gakumddu Kota Jogja,” katanya.

Terkait dengan kampanye terbuka yang digelar beberap hari ini tim kampanye harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Hal ini demi memperkecil terjadinya permasalahn di lapangan saat kampanye terbuka.

“Tim kampanye harus menyelesaikan syarat adminitrasi kepada polisi ditembuskan KPU dan Bawaslu kami bisa upaya permintaan kerawanan,” katanya.

Ia pun mengingatkan kepasa peserta Pemilu 2019 agar tertib hukum. Hal ini sesuai dengan tugas Bawaslu seabgai upaya preventif.

“Upaya preventif dengan berkomunikasi dan himbuan tertulis kepada partai dan calon anggota DPD sesuai dengan regulasi yang ditetapkan agar menjaga kondusifitas,” katanya.

Kampanye Terbuka Pemilu 2019 Dimulai

Previous article

Pedagang XT Square Mengadu ke Forpi Jogja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature