FeatureKota Jogja

Rumah Makan di Jogja Boleh Jualan Saat Puasa Tapi..

0
Rumah makan di Jogja
Bakso President Malang (foto : Deni A)

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Rumah makan di Jogja diperekanankan untuk buka selama bulan ramadhan. Hal ini berkaitan dengan Surat edaran pengaturan waktu operasional usaha hiburan malam itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2011 tentang petunjuk teknis Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kepala Bidang Atraksi Wisata Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Edi Sugiarto mengatakan surat edaran walikota Jogja itu ditujukan kepada pengusaha hiburan, EO, panti pijat dan makanan dan minuman. Rumah makan di Jogja boleh berjualan namun tidka boleh terang-terangan.

“Perwal no 35 tahun 2011 terkait jasa makanan minuman intinya diperkenankan untuk dibuka namun usuhanya tidak terang-terangan ada tirainya,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Senin (6/5/2019).

Baca juga : Usaha hiburan di Jogja Tutup Selama Ramadhan

Aturan rumah makan di Jogja selama ramadhan ini menurut Edy untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu usaha lainnya yang berkaitan dengan hiburan juga dipantau tim penegak hukum.

“Ini kerjasama dengan Sat Pol PP dan Polresta Jogja. di bagian pengawasan dinamakan tim koordinasi penegakan hukum terpadu selalu mengadakan monitoring peraturan perda ini,” katanya.

Aturan selama ramadhan ini akan berlaku sejak awal ibadah puasa hingga dua hari setelah lebaran Idul Fitri. Waktu operasional mulai dari pukul 20.00 – 01.00 WIB.

“Usaha apa yang diminta tutup kriterianya arena permainan ketangkasan diskotik panti pijat jenis siatsu, karaoke ruangan VIP atau tertutup. Untuk karaoke untuk ruangan terbuka atau keluarga boleh buka jamnya sama,” katanya.

Menurutnya ada sanksi yang akan ditegakkan tim penegak hukum jika ada pihak yang melanggar. Sehingga ia meminta keada masyrakat untuk ikut memantau indsutri hiburan selama ramadhan ini.

“Dalam pasal 14 perwal 36 tahun 2011 tentang pelaksanaan selama ramadhan akan diberi sanksi tertulis selama 24 jam, lalu pembekuan sementara, kalo masih negyel maka penindakan hukum terpadu akan melakukan penutupan secara paksa,” katanya.

Awas! Mandi Air Hangat Saat Puasa Bikin Tubuh Cepat Kehilangan Cairan

Previous article

Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 Mulai di Beberapa Propinsi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature