News

Sanksi PNS Bolos Kerja Hari Pertama Usai Idul Fitri

0
calon asn bantul
Ilustrasi ASN (antara)

STARJOGJA.COM, News – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi PNS bolos kerja di hari pertama usai cuti Idul Fitri 2019. Setidaknya ada 211 aparatur sipil negara PNS dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tercatat bolos.

Tjahjo mengatakan, sanksi PNS bolos kerja yaitu skorsing selama 3 hari. Artinya, ratusan PNS itu akan dirumahkan terhitung sejak Senin hingga Rabu (12/6/2019).

“Mungkin [Jatah cuti] 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari. Kedua, diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian. Diberi catatan disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP dan IPDN,” kata Tjahjo dikutip dari Bisnis Selasa (11/6/2019).

Baca Juga : Formasi CPNS Sleman Kulonprogo 2019

Sanksi ketiga yang akan diberikan adalah pengurangan tunjangan kinerja (tukin). Menurut Tjahjo, pemotongan tukin bisa mencapai 15 persen dari jumlah yang harusnya diterima ratusan ASN itu.

Tjahjo menyebut, lebih dari separuh ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca Idulfitri adalah lulusan IPDN. Karena itu, dia minta ada sanksi tegas yang juga diberikan oleh Rektor IPDN kepada para pegawai itu.

“Khusus untuk [pegawai dari] IPDN akan lebh ketat lagi dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi. Ini kan disiplin penting, dari 4000 lebih [staf Kemendagri] kok 200-an [bolos],” katanya.

ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.

“[ASN] yang tidak ada alasan yang kita akan berikan sanksi. Ada juga kan yang cuti mau kawin karena habis Lebaran, ya nggak kenapa-kenapa kalau itu. Ada juga yang ke luar negeri dapat tugas dari negara nggak kenapa-kenapa,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin kemarin.

Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari.

Minyak Goreng Wajib Vitamin A Tahun 2020 Dipercepat

Previous article

Pemerintah Larang Diskon Tarif Ojek Online

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News