Kab Bantul

Cara Jukir Nuthuk Tarif Parkir di Bantul

0
parkir vertikal JOgja
Ilustrasi Parkir ( FOTO : Harianjogja)

STARJOGJA.COM, News – Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menangkap salah satu kelompok juru parkir atau jukir nuthuk tarif parkir selama libur Lebaran lalu. Jukir nuthuk tarif parkir kepergok mencetak sendiri karcis parkir serta nuthuk tarif terhadap pengunjung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Aris Suharyanta mengatakan kelompok jukir tersebut merupakan jukir resmi dan terdaftar di Dishub Bantul. Namun dalam praktiknya mereka tidak menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub, melainkan dicetak sendiri.

“Dalam karcis yang dicetak sendiri itu untuk tarif parkir mobil memang sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Parkir untuk mobil Rp5.000 tapi ditambahkan jasa kebersihan Rp5.000. Jadi pengunjung harus bayar Rp10.000 untuk sekali parkir, ini jelas melanggar” kata Aris kepada harianjogja, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga : Dishub Siap tindak Jukir Nakal Saat lebaran

Kendati begitu sebelum memanggil jukir nuthuk tarif parkir tersebut dinasnya masih perlu berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul yang mengurusi objek wisata serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan penarikan retribusi di kawasan wisata.

“Sepengetahuan saya, tidak ada biaya jasa kebersihan yang dibebankan kepada wisatawan, kecuali kepada pelanggan dari rumah tangga atau kelompok. Nanti setelah berkoordinasi dengan OPD terkait, yang bersangkutan akan kami panggil,” ucap Aris.

Terlebih penarikan itu dilakukan bukan oleh petugas kebersihan melainkan jukir.

“Jukir tidak boleh memungut biaya jasa kebersihan. Mereka hanya diimbau ikut menganjurkan kepada wisatawan agar menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya,” kata dia.

Dia menegaskan sejak jauh hari Dishub Bantul bersama kepolisian dan Satpol PP Bantul sudah mengingatkan semua jukir terutama di kawasan objek wisata agar menjaga kenyamanan wisatawan dengan tidak menaikkan tarif di atas ketentuan yang sudah diatur.

Peringatan tersebut, lanjut Aris juga disertai ancaman bahwa yang melanggar akan berurusan dengan polisi atau jaksa karena masuk dalam pungutan liar.

Sekadar diketahui, tarif parkir di bantul diatur dalam perda dan peraturan bupati (perbup). Terdapat dua tarif parkir di Bantul, yakni parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Kedua jenis parkir diatur dalam Perda No.19/2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara tarifnya diatur dalam dua peraturan berbeda.

Sesuai Perbup No.77/2017 tentang Tarif Parkir di TJU, untuk sepeda motor sekali parkir Rp2.000, mobil Rp3.000, dan bus Rp6.000. Sementara tarif parkir di tempat wisata masuk dalam jenis parkir TKP wisata dengan ketentuan tarif parkir motor Rp3.000 untuk sekali parkir, mobil Rp5.000, dan bus Rp10.000. Kendaraan roda enam lebih dikenai tarif Rp15.000.

Selain lokasi wisata, penyelenggara parkir TKP juga ada di pasar, puskesmas, dan rumah sakit milik pemerintah dengan ketentuan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 mobil, dan bus Rp5000. Selebihnya kendaraan yang melebihi enam roda Rp6.000.

Tak Terkait

Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho, saat dimintai konfirmasi terkait pungutan jasa kebersihan di Parangtritis menegaskan tidak ada keterkaitan retribusi parkir dan kebersihan. Dia mengatakan petugas sampah dari DLH untuk kawasan Parangtritis hanya ditugaskan untuk mengambil sampah dari tempat penampungan sementara sampah yang ada di Parangtritis

Retribusi sampah juga sudah diatur dengan perda dan perbup. DLH hanya menarik retribusi dari pelanggan atau kelompok yang sudah bekerjasama melalui DLH.

“Retribusi yang ditarik DLH tidak jadi satu dengan pungutan atau retribusi lain, semisal parkir, dan retribusi [dari DLH] ditarik satu bulan sekali,” kata Ari.

Kunjungan Wisman ke DIY Turun 6,05 %

Previous article

Libur Lebaran, Layanan Jogja Bike Sepi Pengguna

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul