Kota JogjaNews

Pencairan Dana Kelurahan Harus Melibatkan Warga

0
lkpj walikota
Ilustrasi uang

STARJOGJA.COM. JOGJA – Pencairan Dana Kelurahan Harus Melibatkan Warga. Keterlibatan ini diharapkan bisa menjadikan dana itu tepat sasaran dan tepat guna. Ini juga bisa menghindarkan dari adanya praktek korupsi dana kelurahan.

Diketahui, Kota Yogyakarta mendapatkan dana kelurahan dengan total Rp 15,84 miliar untuk 45 kelurahan, sehingga masing-masing kelurahan mendapatkan Rp 352 juta. Dana kelurahan akan dicairkan dalam dua tahap. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan untuk pencairan tahap pertama dapat dilakukan pada Mei 2019.

BACA JUGA : Mendagri menyebut Kebijakan Alokasi Dana Kelurahan sudah Tepat

Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, salah satu pengurus kampung dan Pimpinan Komisi D, DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal terkait mekanisme penggunaan dana kelurahan tersebut.

” Sesuai aturan peraturan pemerintah tentang kecamatan bahwa dalam pembahasan penggunaan dana kelurahan harusnya melibatkan tataran LPMK dan Pengurus Kampung yang telah dibentuk,” jelasnya kepada Starjogja.com.

Menurutnya, penggunaan Dana Kelurahan harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat serta mampu mendorong terwujudnya Gandeng Gendong di Kota Yogyakarta. Namun jika semua itu tidak melibatkan masyarakat, Fokki menyebut hal itu bisa berpotensi terjadi penyelewengan dan juga korupsi.

“Pemkot Jogja harus melibatkan pemanfaatan dana kelurahan itu dengan melibatkan masyarakat. Sukses tidaknya dana kelurahan dilihat dari sejauh mana peran serta masyarakat n peran dalam pengentasan kemiskinan serta bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme,” harapnya.

Minat Warga Bantul Mengikuti Transmigrasi Tinggi

Previous article

Sudahi Fanatisme Buta Itu !

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja