Kota JogjaNews

Penyelenggara UGB Yang Tidak berizin Terancam Pidana Penjara dan Denda

0

STARJOGJA.COM. JOGJA – Dinas Sosial DIY gencarkan sosialisasi UU terkait perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) . Dinsos bersama pihak terkait terus aktif melakukan pemantauan penyelenggaraan UGB di wilayah ini. Langkah ini diambil agar UGB berjalan dengan baik dan hadiah yang disalurkan sesuai aturan.

Dra. Retno Basundari , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan UGB ada yang Langsung dan tidak langsung. Dalam UGB langsung, penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung tanpa diundi.

” UGB tidak langsung adalah undian gratis berhadiah yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara mengundi kupon atau lembar bukti kepesertaan undian dalam waktu tertentu . Contoh undian dengan model kupon  atau struk pembayaran,” jelasnya.

Ia menegaskan penyelenggara UGB harus mengurus izin penyelenggaraan. Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah.Penyelenggara UGB bisa mendaftar di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Menurutnya dengan sistem online, maka proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah diakses

Sementara itu, Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan memastikan hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum UGB digelar. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.

Penyelenggara UGB yang tidak berizin atau menyimpang dari ketentuan akan berhadapan dengan sanksi hukuman pidana penjara atau denda. Pelanggaran itu terkait UU no 22 tahun 54 tentang undian dan juga UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Penyelenggara juga akan berhadapan dengan penolakan permohonan izin untuk penyelenggaran UGB berikutnya.

” Penyelenggara UGB juga harus memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atas undian dari setiap pemenang sebesar 25 persen dari nilai hadiah ke Kas negara,” jelasnya.

Jika Jus Buah Didiamkan Lama Hanya Tersisa ini

Previous article

Legenda Itu Bernama Bakso PK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja