FeaturedKab Sleman

Jual Rokok Ilegal Kena Pidana 5 Tahun

0
bahaya TAR
rokok (ist)

STARJOGJA.COM, Sleman – Rokok menjadi penyumbang devisa besar di Indonesia. Varian rokok juga banyak sehingga muncul rokok ilegal yang memungkinkan ditindak oleh pihak terkait. Sulistiya Ndaru Kasie Pengawasan Usaha Perdangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman mengatakan saat ini banyak rokok ilegal yang dijual masyarakat.

“Ada yang tahu di daerah perbatasan di Tempel banyak yang ditawarkan rokok ilegal,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Kamis (27/6/2019).

Ia mengatakan rokok ilegal bisa dilihat dari pita cukai yang ada di rokok tersebut. Ia bersama pihak terkait melakukan sidak di beberapa tempat dan mengecek rokok yang dijual.

Baca Juga :Jumlah Perokok Di Atas Usia 15 Tahun  di Indonesia Sangat Tinggi

” Satpol PP dan bea cukai pakai alat ultaviolet kalo tidak ada warna kelap kelip itu indikasinya palsu,” katanya.

ia menjelaskan sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai pertama itu cukai palsu, bekas dan tanpa pita cukai dan pita cukai berbeda. Jika menemukan maka penjual danpembuat dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

“Sanksinya penjual dan pembuat dengan pidana 1-5 tahun dan denda juga ada. Cukai rokok itu untuk pembangunan jika menemukan laporkan saja,” katanya.

Jahe Merah Cara Mahasiwa UNY Atasi Jerawat

Previous article

Liverpool FC Beli Bek Berusia 17 Tahun

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Featured