NewsNusantara

Dana Kelurahan Untuk Penguatan Pemerintah Daerah

0
lkpj walikota
Ilustrasi uang

STARJOGJA.COM, SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan Penguatan Alokasi Anggaran Pemerintah Daerah untuk Mendukung Profesionalitas Aparatur dan Kemandirian Daerah, dalam hal ini Dana Kelurahan Untuk Penguatan Pemerintah Daerah.

“Perhatian Pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan Pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan. Salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui APBN ,” kata Tjahjo saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (03/07).

Ia menuturkan Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

“Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” papar Tjahjo.

BACA JUGA : Pengelola Dana Kelurahan Harus Kedepankan Transparansi

Adapun Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan diantaranya meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Ketiga, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.

Sementara untuk Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Kedua, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan. Ketiga, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Oleh sebab itu kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

“Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,” kata Tjahjo.

Namun sayangnya, Tjahjo menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

“Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala,” ungkap Tjahjo.

FORPI Minta Aturan Family Lain Ditinjau Ulang

Previous article

Mahasiswa UNY Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Tsunami

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News